KPK Gagal Periksa Setnov Karena Sakit
Ketua DPR RI Setya Novanto |
Jakarta, BERITA-ONE.COM.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya hari ini, Senin 11 September 2017, mulai pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka, gagal dilakukan. Ini disebabkan karena yang bersangkutan sakit, gula darah tersangka naik hingga mempengaruhi fungsi ginjal dan jantung.
Keterangan tentang sakit nya tersangka tersebut diperoleh dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mengatar surat sakit Setnov ke KPK.
Surat sakit itu diserahkan oleh Idrus ke KPK pada bagian administrasi dan berlangsung singkat, sekitar jam 10 tadi pagi. Dan Idrus sangat menghargai mekanisme ini, katanya kepada waryawan.
Seperti diketahui, Setnov hari ini hendak diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus e-KTP, berhalangan hadir karena alasan kesehatan nya tergangggu. Setnov sejak kemarin dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta.
Setnov sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut mengatur agar anggaran proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Kala itu jabatan Setnov sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dan perlu diketahui Setnov telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka, dan Selasa 12 September besok, sidangnya mulai digelar.
Juru bicara KPK Febry Diyansayah menjawab pertanyaan wartawan merasa yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini karena telah memenuhi unsur yang telah ditentukan . Dan dalam kasus ini KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi yang berasal dari berbagai kalangan. (SUR)
Keterangan tentang sakit nya tersangka tersebut diperoleh dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mengatar surat sakit Setnov ke KPK.
Surat sakit itu diserahkan oleh Idrus ke KPK pada bagian administrasi dan berlangsung singkat, sekitar jam 10 tadi pagi. Dan Idrus sangat menghargai mekanisme ini, katanya kepada waryawan.
Seperti diketahui, Setnov hari ini hendak diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus e-KTP, berhalangan hadir karena alasan kesehatan nya tergangggu. Setnov sejak kemarin dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta.
Setnov sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut mengatur agar anggaran proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Kala itu jabatan Setnov sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dan perlu diketahui Setnov telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka, dan Selasa 12 September besok, sidangnya mulai digelar.
Juru bicara KPK Febry Diyansayah menjawab pertanyaan wartawan merasa yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini karena telah memenuhi unsur yang telah ditentukan . Dan dalam kasus ini KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi yang berasal dari berbagai kalangan. (SUR)
No comments