Korupsi Uang Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Dihukum 4 Tahun Penjara.
Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. |
Jakarta,BERITA-ONE,COM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Haryono SH menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama dalam proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementeriaan Agama (Kemenag), pada 2011-2012.
"Menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis, 28 September 2017.
Fahd telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitornya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Masalah yang memberatkan dan meringankan bagi tetdakwa menjadi juga pertimbangan dalam putusan ini. Yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,4 miliar dan terdakwa punya tanggungan keluarga .
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, terdakwa Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetyo yang diadili dan dihukum terlebih dahulu dalam perkara ini secara terpisah.
Usai sidang Fahd minta, agar pihak lain yang terlibat dalam perkara ini juga diproses secara hukum, karena masih ada sejumlah oknum yang kebagian uang kharam ini belum tertentu hukum, katanya. (SUR).
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama dalam proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementeriaan Agama (Kemenag), pada 2011-2012.
"Menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis, 28 September 2017.
Fahd telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitornya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Masalah yang memberatkan dan meringankan bagi tetdakwa menjadi juga pertimbangan dalam putusan ini. Yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,4 miliar dan terdakwa punya tanggungan keluarga .
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, terdakwa Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetyo yang diadili dan dihukum terlebih dahulu dalam perkara ini secara terpisah.
Usai sidang Fahd minta, agar pihak lain yang terlibat dalam perkara ini juga diproses secara hukum, karena masih ada sejumlah oknum yang kebagian uang kharam ini belum tertentu hukum, katanya. (SUR).
No comments