Kenaikan Dana Parpol Tak Pengaruhi Keuangan Negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo |
Tjahjo menambahkan kenaikan dana parpol 1.000 persen ini tak menjadi masalah kalau dikaitkan dengan keuangan negara saat ini. Dalam revisi PP No. 5 Tahun 2009 ini, bantuan dana untuk parpol naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah dari perolehan kursi DPR.
"Ini tidak ada masalah, buktinya mendapat persetujuan dari Menkeu dan KPK," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, kemarin.
Kenaikan dana parpol ini, kata dia juga sudah dibahas bersama KPK, BPKP dan sejumlah elemen masyarakat. Ia berharap adanya persetujuan dari pihak-pihak ini membuat parpol semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan anggaran tersebut ke depannya.
"Mudah-mudahan komitmen dan rekomendasi ini, tidak hanya membuat partai semakin transparan atas dana tersebut, tapi bisa mempertanggungjanwabkan," tambah dia.
Meski ada parpol yang masih mengeluhkan besaran bantuan dari pemerintah ini, namun Tjahjo menilai kondisi tersebut bisa disiasati untuk mendanai kebutuhan rutin parpol saja, belum termasuk kaderisasi di internal mereka. Namun, ia akui bantuan akan bertahap nantinya.
"Walau masih ada partai yang mengeluhkan kecil, namanya masih bertahap. Memang tidak bisa cover semua, hanya 20 persen. Saya pernah jadi sekjen partai, itu hanya cukup untuk rutin saja, belum lagi pengkaderan," jelas dia.
Humas Kemendagri mengatakan, sebelumnya terkait revisi PP ini, saat ini draf tersebut telah sampai di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) per 31 Agustus 2017. Meski ada kemungkinan kenaikan itu berlaku di tahun ini, namun potensinya lebih besar untuk dianggarkan pada 2018 mendatang.(SUR).
No comments