Jual Narkoba MN Di Ringkus Polisi
LANGSA,BERITA-ONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus MN warga Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kec. Manyak Payed Kabupaten. Aceh Tamiang,kamis,(28/09/17).tersangka disinyalir sering melakukan transaksi narkoba di Desanya,
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan MN, 59 tahun, Petani, warga Dusun. Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecmatan. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda yang ada di desanya",kata Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik
Berkat laporan tersebut Kamis Tanggal 28/09 sekira pukul 01.00 WIB Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan pada saat itu tersangka baru pulang mengantar barang haram sejenis sabu-sabu ke pada salah satu pembeli.
Pada saat di lakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka, Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti tersebut yang sengaja di sembunyikan di dalam lubang kursi bambu.
Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia beli dari Wewen,37 Tahun ,Desa manyak payed yang sekarang ini menjadi (DPO) Sat Res Narkoba.
Sementara ganja kering yang ia miliki dia peroleh dari temannya yang datang dari Kecamatan. Peureulak Aceh Timur.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut (SU)
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan MN, 59 tahun, Petani, warga Dusun. Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecmatan. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda yang ada di desanya",kata Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik
Berkat laporan tersebut Kamis Tanggal 28/09 sekira pukul 01.00 WIB Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan pada saat itu tersangka baru pulang mengantar barang haram sejenis sabu-sabu ke pada salah satu pembeli.
Pada saat di lakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka, Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti tersebut yang sengaja di sembunyikan di dalam lubang kursi bambu.
Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia beli dari Wewen,37 Tahun ,Desa manyak payed yang sekarang ini menjadi (DPO) Sat Res Narkoba.
Sementara ganja kering yang ia miliki dia peroleh dari temannya yang datang dari Kecamatan. Peureulak Aceh Timur.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut (SU)
No comments