Hakim Hukum Dua Koruptor 2,5 Tahun Penjara.

Terdakwa Hendrik Handoko.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Tipikor Jakarta,  yang diketuai Diah Siti Basariah SH menghukum dua terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 2,5 dengan rincian Ludie Eristasan 1,5 penjara dan Hendrik Handoko 1 tahun penjara potong tahanan.

Selain itu hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga  bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Rabu malam,  20 September 2016 kemarin.

Menurut majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti  melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider.  Dan keduanya dibebaskan dari dakwan primer.

Hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa juga dipertimbangkan dalam putusan hakim. Yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan mereka sopan dan terus terang selama proses persidangan,  serta mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih ringan masing masing 1 tahu penjara  terhadap tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun pennara. Terhadap  putusan ini para terdakwa menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum   mengatakan pikir- pikir.

Kedua terdakwa diadili  terkait  kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak,  dan Paket FTV Anak-anak yang  terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .

Hendrik Handoko adalah dari pihak   Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta

Dua  terdakwa  ini  dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus  korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa  diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.

Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun  penjara. Terdakwa Ludie  dalam persidangan  didampingi Edy Dwi Martono SH dan Binsar Pratama SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.