Hakim Hukum Dua Koruptor 2,5 Tahun Penjara.
Terdakwa Hendrik Handoko. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Diah Siti Basariah SH menghukum dua terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 2,5 dengan rincian Ludie Eristasan 1,5 penjara dan Hendrik Handoko 1 tahun penjara potong tahanan.
Selain itu hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Rabu malam, 20 September 2016 kemarin.
Menurut majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider. Dan keduanya dibebaskan dari dakwan primer.
Hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa juga dipertimbangkan dalam putusan hakim. Yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan mereka sopan dan terus terang selama proses persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan masing masing 1 tahu penjara terhadap tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun pennara. Terhadap putusan ini para terdakwa menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir- pikir.
Kedua terdakwa diadili terkait kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak, dan Paket FTV Anak-anak yang terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .
Hendrik Handoko adalah dari pihak Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta
Dua terdakwa ini dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.
Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun penjara. Terdakwa Ludie dalam persidangan didampingi Edy Dwi Martono SH dan Binsar Pratama SH. (SUR).
Selain itu hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Rabu malam, 20 September 2016 kemarin.
Menurut majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider. Dan keduanya dibebaskan dari dakwan primer.
Hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa juga dipertimbangkan dalam putusan hakim. Yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan mereka sopan dan terus terang selama proses persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan masing masing 1 tahu penjara terhadap tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun pennara. Terhadap putusan ini para terdakwa menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir- pikir.
Kedua terdakwa diadili terkait kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak, dan Paket FTV Anak-anak yang terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .
Hendrik Handoko adalah dari pihak Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta
Dua terdakwa ini dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.
Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun penjara. Terdakwa Ludie dalam persidangan didampingi Edy Dwi Martono SH dan Binsar Pratama SH. (SUR).
No comments