Dua Terdakwa Kasus Korupsi Di TVRI Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara.
Binsar Pratama Tobing SH dan Eddy Dwi Martono SH, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana di TV-RI dan merugikan negara sebesar Rp 2 milyar, Hendrik Handoko dan Ludy Eristasan dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara . Rinciannya, Hendrik 1,5 tahun penjara dan Ludy 2 tahun penjara.
Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp Rp 158 juta,' kata Binsar Pratama Tobing SH dan Eddy Dwi Martono SH , kuasa hukum Ludy. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Lina SH dari Kejaksaan Agung Rabu 6 September di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya Jaksa antara lain mengatan, para terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU NO.31 tahun 1999 jo UU NO. 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.
KataJaksa antara lain menilai, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga. Terhadap tuntutan ini para terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pledoi atau pembelaan, pekan depan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Diah Siti Basariah SH , kedua terdakwa ini terkait kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak, dan Paket FTV Anak-anak yang terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .
Hendrik Handoko adalah dari pihak Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta
Dua terdakwa ini dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.
Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun penjara.Para terdakwa dalam persidangan didampingi sejumlah pengacara. (SUR).
Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp Rp 158 juta,' kata Binsar Pratama Tobing SH dan Eddy Dwi Martono SH , kuasa hukum Ludy. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Lina SH dari Kejaksaan Agung Rabu 6 September di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya Jaksa antara lain mengatan, para terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU NO.31 tahun 1999 jo UU NO. 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.
KataJaksa antara lain menilai, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga. Terhadap tuntutan ini para terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pledoi atau pembelaan, pekan depan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Diah Siti Basariah SH , kedua terdakwa ini terkait kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak, dan Paket FTV Anak-anak yang terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .
Hendrik Handoko adalah dari pihak Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta
Dua terdakwa ini dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.
Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun penjara.Para terdakwa dalam persidangan didampingi sejumlah pengacara. (SUR).
No comments