Dua Penghipnotis Kuras Uang Korbannya Rp 40 Juta Ditangkap Polisi.

.Dua pelaku hipnotis Suharto (39) dan Hansen (20),
Jakarta,BERITA-ONE.COM .Dua dari 4 pelaku hipnotis Suharto (39) dan Hansen (20),  yang menguras ATM milik korbannya NH  hingga korban menderita  Rp  40 juta  di Kningan City,  berhasil dibekuk Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.

"Modus pelaku menakuti korban tengah diguna-guna orang sehingga dipaksa bersedekah," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Bismo menjelaskan, peristiwa berawal saat empat orang pelaku, Suharto, Wawan, Hansen, dan Faisal mendatangi korbannya untuk diajak berbicara. Adapun pelaku yang bertugas berbicara dengan korban itu bernama Wawan dan Suharto.

"Dua pelaku lainnya, dia mengawasi keadaan sekitar saat dua pelaku sedang melakukan kegiatan modus hipnotisnya. Pelaku mengatakan pada korban, dia tengah terkena penyakit dan diguna-guna," papar AKBP Bismo.

AKBP Bismo menjelaskan, saat korban mulai terpengaruh kata-kata pelaku, pelaku pun mengajak korban berkeliling dan mampir ke tempat makan sambil terus mempengaruhi korban dengan kata-katanya. Baru setelah korban semakin terpengaruh, pelaku meminta korban bersedekah bila mau penyakitnya itu hilang.

"Korban digiring ke mesin ATM, disitu diminta sedekah Rp100 ribu, lalu bila mau sembuh total dari penyakit guna-gunanya, korban cukup menyedekahkan ATM saja berikut PIN," tuturnya.

Setelah korban menuruti kemauan pelaku, kata AKBP Bismo, pelaku lantas memberikan ATM palsu dan kosong ke korban. Korban lalu diminta pulang ke rumahnya. Baru saat dirumah, korban tersadar kalau dia baru saja ditipu orang, apalagi saat mengetahui uang di ATM miliknya berkurang Rp40 juta.

"Dari pengakuan dua pelaku yang sudah kami tangkap, dua pelaku lainnya masih kami buru yah, kami jadikan DPO. Mereka sudah melakukan aksinya ini selama setahun di wilayah Jakarta dan Jawa. Sasaran mereka memang perempuan atau ibu-ibu yang ada di pusat perbelanjaan," jelasnya.

Humas PMJ mengatakan,   polisi tengah mendalami berapa kali pelaku melakukan aksinya itu dalam setahun. Adapun kedua pelaku itu dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara (SUR).

No comments

Powered by Blogger.