Dua Pejabat Kabupaten.OKU Timur Meminta Majelis Gunakan Hati
PALEMBANG ,BERITA-ONE.COM-Dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Kelas I Khusus Palembang. Kedua pejabat Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) Timur yakni ; Okto Sriherjani selaku Kepala Satuan Polisia Pamong Praja.
Dan Desi Maiprastuti selaku Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU Timur
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/9) dengan agenda pembacaan pembelaan keduanya terdakwa yang didampingi pengacara Zurya Tama, Wanida dan Rekan rekan. Meminta kepada majelis hakim yang diketuai Paluko HUtagalung supaya kedua terdakwa ," dihukum menurut hati nurani," ujar Zurya didampingi rekan rekan.
Senada dengan itu juga Eka sulatri yang mendampingi Desi Maiprastuti meminta kepada majelis hakim ," Supaya klien kami supaya dihukum seringan ringannya," uangkapnya kepada majelis.
Permohonan ini disampai bukan tidak ada alasan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan memiliki anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu.
" Atas dasar itulah kami memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman yang ringan dan sesuai hati nurani," terang Eka.
Selesai membacakan pembelaan, Ketua majelis hakim Paluko Hutagalung memberikan kesempatan kepada Aan Syaiful Anwar selaku Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan replik atas pembelaan terse but.
" jika mengajukan replik maka kami majelis waktu selama satu minggu,dan sidang akan ditunda selama satu minggu," terang Paluko dipersidangan.
Pembelaan ini dilakukan pada siding 23 Agustus 2017 yang lalu dimana Okto Sriharjani yang menjabat Kasat Pol.PP aktif ini telah dituntut jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dendda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan jug a diwajibkan membayar uang penggati.Jika tidak dibayar maka harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun
Sedangkan untuk desi lebih ringan 6 bulan dan hukuman tambahan sama dengan Okto selaku atasannya.
Dituntutan ini jaksa ini betdasarkan dakwaan Pascal 2 (1) UU.No.20/2001, karena menurut JPU bahwa dakwa pasal tersebut terpenuhi unsur unsurnya.
Setelah melalui proses pembuktian dipersidangan sebelumnya.
Sehingga dugaan yang merugikan uang negara sebesar Rp 699.600.000.karena menurut JPU Telah tebukti kedua terdakwa melakukan tindak korupsi secara bersama.(Ag)
Dan Desi Maiprastuti selaku Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU Timur
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/9) dengan agenda pembacaan pembelaan keduanya terdakwa yang didampingi pengacara Zurya Tama, Wanida dan Rekan rekan. Meminta kepada majelis hakim yang diketuai Paluko HUtagalung supaya kedua terdakwa ," dihukum menurut hati nurani," ujar Zurya didampingi rekan rekan.
Senada dengan itu juga Eka sulatri yang mendampingi Desi Maiprastuti meminta kepada majelis hakim ," Supaya klien kami supaya dihukum seringan ringannya," uangkapnya kepada majelis.
Permohonan ini disampai bukan tidak ada alasan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan memiliki anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu.
" Atas dasar itulah kami memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman yang ringan dan sesuai hati nurani," terang Eka.
Selesai membacakan pembelaan, Ketua majelis hakim Paluko Hutagalung memberikan kesempatan kepada Aan Syaiful Anwar selaku Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan replik atas pembelaan terse but.
" jika mengajukan replik maka kami majelis waktu selama satu minggu,dan sidang akan ditunda selama satu minggu," terang Paluko dipersidangan.
Pembelaan ini dilakukan pada siding 23 Agustus 2017 yang lalu dimana Okto Sriharjani yang menjabat Kasat Pol.PP aktif ini telah dituntut jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dendda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan jug a diwajibkan membayar uang penggati.Jika tidak dibayar maka harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun
Sedangkan untuk desi lebih ringan 6 bulan dan hukuman tambahan sama dengan Okto selaku atasannya.
Dituntutan ini jaksa ini betdasarkan dakwaan Pascal 2 (1) UU.No.20/2001, karena menurut JPU bahwa dakwa pasal tersebut terpenuhi unsur unsurnya.
Setelah melalui proses pembuktian dipersidangan sebelumnya.
Sehingga dugaan yang merugikan uang negara sebesar Rp 699.600.000.karena menurut JPU Telah tebukti kedua terdakwa melakukan tindak korupsi secara bersama.(Ag)
No comments