DIjanjikan Melihat 'Alam Surga", Seorang Pria Cabuli Gadis Dibawah Umur.
: Ilustrasi korban. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Seorang pria berinisial A (48) yang sudah beristri mencabuli gadis dibawah umur F (16) di kawasan Mampang Prapatan, berhasil ditangkap Petugas Polsek Metro Pancoran Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.
Menurut pengakuan korban kepada petugas korban AF diperdaya oleh A dengan cara mengajak jalan jalan untuk melihat "alam surga". Dan aksi ini dilakukan pada 31 Agustus bulan lalu , kata Kapolsek Metro Pancoran, Kompol M Hari Agung Julianto.
Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan. Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.
Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Metro Pancoran. Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Mushala Al Anwar, Mampang Prapatan.
"Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Kompol Hari.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.
Humas PMJ mengatakan , pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP. (SUR).
Teks foto
Menurut pengakuan korban kepada petugas korban AF diperdaya oleh A dengan cara mengajak jalan jalan untuk melihat "alam surga". Dan aksi ini dilakukan pada 31 Agustus bulan lalu , kata Kapolsek Metro Pancoran, Kompol M Hari Agung Julianto.
Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan. Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.
Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Metro Pancoran. Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Mushala Al Anwar, Mampang Prapatan.
"Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Kompol Hari.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.
Humas PMJ mengatakan , pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP. (SUR).
Teks foto
No comments