Di Duga Penggunaan Ijasah Ilegal Marak Beredar Di Kader Partai Di Sumatera Selatan
KAYUAGUNG,BERITA-ONE.COM-Diduga ada 14 orang kader Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan Palembang dapat Sarjana S1 secara ilegal sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak Hukum yg berlaku. Padehal sempat di terbitkan oleh media di beberapa surat kabar pada bulan juli tahun 2016 lalu.
sebanyak 14 orang kader Partai Gerakan indonesia Raya (Gerindra) diduga mendapat gelar Strata S1 ilmu hukum secara ilegal (tidak sebagai mana mestinya). Pasalnya, gelar Strata S1 ilmu hukum tersebut tidak melalui jalur Pendidikan perkuliahan beberapa tahun dan menepuh beberapa sistem kredit semester (SKS), gelar ini cukup membayar 32 juta perorang dan dana tersebut dikumpulkan oleh saudara Nopran Marjani, S,Pd dan Efran Effendi, SH.
Dan perkuliahan dilaksakan di Hotel Raden Palembang.
Dalam surat Himbauannya Nofran mengatakan, sehubung akan Dilaksakan verifikasi calon legislatif tahun 2014-2019 dan telah digunakan gelar tersebut pada nama saudara selaku sarjana alumni Universitas Azzahra Jakarta yang telah mengikuti program (S1) di Hotel Raden Palembang dan telah diwisuda di Balai Sudirman Jakarta, maka dalam hal tersebut di atas kami beritahukan kepada para alumni Universitas Azzahra Jakarta untuk segera menyelesaikan biaya administrasi di Universitas dan segera mengambil ijazah Saudara.
Seluruh perkuliahan yang saudara lakukan mendapat persetujuan Ketua DPD Partai GERINDRA Sumsel, dan inilah rekapitulasi pembayaran ijazah terdiri dari Ahmad Yadi (OI) Pembayaran pertama Rp 10 juta sisa Rp 22 juta Suanda (Mura) cash Rp 32 juta.A. Dumaidi (Muara Enim) Pembayaran pertama Rp 14,5 juta sisa Rp 17 juta, M. Teguh (OKI) pembayaran pertama Rp8 juta sisa Rp 24 juta, Edi Haryono (Muba) pertama Rp 5juta sisa Rp 27 juta Yahdri Abadi (Muba) pembayaran pertama Rp 22 juta sisa Rp 10 juta, Ahmad Mumdi. (OKI) Rp 32 juta lunas, Budiman (Muba) Pembayaran pertama Rp 5 juta sisa Rp 27 juta, Fahmi (Muba) pembayaran pertama Rp 10 juta sisa Rp 23 juta, irham (banyuasin) Pembayaran pertama Rp 15 juta sisa Rp 17 juta, Huzaimi (OI) pembayaran pertama Rp 4 juta sisa Rp 28 juta, Hadi (OKI) pembayaran Rp 17 juta sisa Rp 15 juta, terakhir Al-Imron Harun (Muba) Pembayaran pertama Rp 6 juta sisa Rp26 juta itulah surat yang disampaikan oleh Nopran kepada para kadernya.
Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koordinator perguruhan tinggi swasta wilayah 111 jalan SMA Negeri 14 Cawang jakarta tertanggal 17 juni 2015 Nomor:958/K.3/KM/2015 tentang ijazah saudara Arpan Hadi nomor induk mahasiswa 20091218228 program studi ilmu hukum setelah dikonfirmasikan ke pangkalan data pendidikan tinggal (PD DIKTI) kopertia wilayah 111 sesuai Azzahra dalam PD dikti sebagai mahasiswa pindahan dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta dengan nomor induk mahasiswa 03060177. Setelah ditelusuri kembali oleh PD DIKTI, ternyata saudara Arpan Hadi tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Jakarta, sedangkan nomor induk mahasiswa 03060177 adalah atas nama saudara Fadloli.
Sementara itu, Nopran yang dihubungi melalui aliansi LSM dan Wartawan sempat menyatakan, "kalau saya keberatan dikatakan aktor intelektual di balik penerbitan ijazah tersebut. Saya cuma mengimbau, itu yang perlu diklarifikasi kepada saudara.
Sedangkan DPD Partai GERINDRA Sumatera Selatan, Drs. H. Aswawi, ketika dikonfirmasi Majalah Fakta mengatakan, "silakan saja, partai kami Partai terbuka, kalau memang benar tapi jangan fitnah, " ujarnya.
Namun setelah dijelaskan oleh Aliansi Wartawan penjelasan dari kofertis wilayah 111 tentang penerbitan ijazah Strata-1, Aswari pun terkejut dan berkata "tolong kando, siap-siap nama yang ada didaftar kalau bisa saya dikirimi copy-nya, " tambahnya.
Surat tembusan dari aliansi LSM dikirim ke kantor DPD GERINDRA sampai berita ini dikirimkan, H.Aswari belum memberikan jawabannya.
Sedangkan sudah dihubungi melalui SMS oleh Aliansi Wartawan beberapa kali, kuasa hukum aliansi LSM dan media, Amrullah, SHI. MHI, meminta kepada wartawan untuk memuat tersebut
"Hal tersebut akan kami bawa ke jalur yang sebenarnya, dapat dibayangkan sarjana (S1) diselesaikan dalam waktu 3 bulan, bagaimana itu jadinya, kami akan melayangkan surat dalam permasalahan ini kepada Direktur Dikti Jakarta , Kopertis jakarta, dan Menteri Pendidikan serta DPP GERINDRA di Jakarta, "ujar Amrullah S.H. MH. l dalam rilisnya.(Dian/povi)
sebanyak 14 orang kader Partai Gerakan indonesia Raya (Gerindra) diduga mendapat gelar Strata S1 ilmu hukum secara ilegal (tidak sebagai mana mestinya). Pasalnya, gelar Strata S1 ilmu hukum tersebut tidak melalui jalur Pendidikan perkuliahan beberapa tahun dan menepuh beberapa sistem kredit semester (SKS), gelar ini cukup membayar 32 juta perorang dan dana tersebut dikumpulkan oleh saudara Nopran Marjani, S,Pd dan Efran Effendi, SH.
Dan perkuliahan dilaksakan di Hotel Raden Palembang.
Dalam surat Himbauannya Nofran mengatakan, sehubung akan Dilaksakan verifikasi calon legislatif tahun 2014-2019 dan telah digunakan gelar tersebut pada nama saudara selaku sarjana alumni Universitas Azzahra Jakarta yang telah mengikuti program (S1) di Hotel Raden Palembang dan telah diwisuda di Balai Sudirman Jakarta, maka dalam hal tersebut di atas kami beritahukan kepada para alumni Universitas Azzahra Jakarta untuk segera menyelesaikan biaya administrasi di Universitas dan segera mengambil ijazah Saudara.
Seluruh perkuliahan yang saudara lakukan mendapat persetujuan Ketua DPD Partai GERINDRA Sumsel, dan inilah rekapitulasi pembayaran ijazah terdiri dari Ahmad Yadi (OI) Pembayaran pertama Rp 10 juta sisa Rp 22 juta Suanda (Mura) cash Rp 32 juta.A. Dumaidi (Muara Enim) Pembayaran pertama Rp 14,5 juta sisa Rp 17 juta, M. Teguh (OKI) pembayaran pertama Rp8 juta sisa Rp 24 juta, Edi Haryono (Muba) pertama Rp 5juta sisa Rp 27 juta Yahdri Abadi (Muba) pembayaran pertama Rp 22 juta sisa Rp 10 juta, Ahmad Mumdi. (OKI) Rp 32 juta lunas, Budiman (Muba) Pembayaran pertama Rp 5 juta sisa Rp 27 juta, Fahmi (Muba) pembayaran pertama Rp 10 juta sisa Rp 23 juta, irham (banyuasin) Pembayaran pertama Rp 15 juta sisa Rp 17 juta, Huzaimi (OI) pembayaran pertama Rp 4 juta sisa Rp 28 juta, Hadi (OKI) pembayaran Rp 17 juta sisa Rp 15 juta, terakhir Al-Imron Harun (Muba) Pembayaran pertama Rp 6 juta sisa Rp26 juta itulah surat yang disampaikan oleh Nopran kepada para kadernya.
Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koordinator perguruhan tinggi swasta wilayah 111 jalan SMA Negeri 14 Cawang jakarta tertanggal 17 juni 2015 Nomor:958/K.3/KM/2015 tentang ijazah saudara Arpan Hadi nomor induk mahasiswa 20091218228 program studi ilmu hukum setelah dikonfirmasikan ke pangkalan data pendidikan tinggal (PD DIKTI) kopertia wilayah 111 sesuai Azzahra dalam PD dikti sebagai mahasiswa pindahan dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta dengan nomor induk mahasiswa 03060177. Setelah ditelusuri kembali oleh PD DIKTI, ternyata saudara Arpan Hadi tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Jakarta, sedangkan nomor induk mahasiswa 03060177 adalah atas nama saudara Fadloli.
Sementara itu, Nopran yang dihubungi melalui aliansi LSM dan Wartawan sempat menyatakan, "kalau saya keberatan dikatakan aktor intelektual di balik penerbitan ijazah tersebut. Saya cuma mengimbau, itu yang perlu diklarifikasi kepada saudara.
Sedangkan DPD Partai GERINDRA Sumatera Selatan, Drs. H. Aswawi, ketika dikonfirmasi Majalah Fakta mengatakan, "silakan saja, partai kami Partai terbuka, kalau memang benar tapi jangan fitnah, " ujarnya.
Namun setelah dijelaskan oleh Aliansi Wartawan penjelasan dari kofertis wilayah 111 tentang penerbitan ijazah Strata-1, Aswari pun terkejut dan berkata "tolong kando, siap-siap nama yang ada didaftar kalau bisa saya dikirimi copy-nya, " tambahnya.
Surat tembusan dari aliansi LSM dikirim ke kantor DPD GERINDRA sampai berita ini dikirimkan, H.Aswari belum memberikan jawabannya.
Sedangkan sudah dihubungi melalui SMS oleh Aliansi Wartawan beberapa kali, kuasa hukum aliansi LSM dan media, Amrullah, SHI. MHI, meminta kepada wartawan untuk memuat tersebut
"Hal tersebut akan kami bawa ke jalur yang sebenarnya, dapat dibayangkan sarjana (S1) diselesaikan dalam waktu 3 bulan, bagaimana itu jadinya, kami akan melayangkan surat dalam permasalahan ini kepada Direktur Dikti Jakarta , Kopertis jakarta, dan Menteri Pendidikan serta DPP GERINDRA di Jakarta, "ujar Amrullah S.H. MH. l dalam rilisnya.(Dian/povi)
No comments