Di Duga Mantan Ajudan Walikota Prabumulih Gelapkan Uang Setoran Fee Proyek
PRABUMULIH.BERITA-ONE.COM -Bukan rahasia umum atau isu belaka untuk mengambil paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Namun, banyak juga hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum dengan mencari keuntungan semata, sementara paket proyek yang dijanjikan tak kunjung dapat.
Seperti yang dialami seorang kontraktor bernama Indra Gunawan (43), warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat. Dirinya harus kehilangan uang Rp 140 juta yang diduga sebagai uang fee proyek lantaran digelapkan oleh MSD yang merupakan mantan ajudan walikota.
Mirisnya lagi proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta dan sudah tayang di LPSE kota Prabumulih yang dijanjikan pun tidak dapat. Sedangkan uang Rp 140 juta raib dan tidak dikembalikan oleh MSD. Tidak senang uangnya digelapkan oleh MSD, Indra pun melaporkan kasus penggelapan ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH.
Dalam laporan polisi tersebut, Indra Gunawan menerangkan kalau uang Rp 140 juta diberikan ke MSD pada 10 April 2017 di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Jika uang sudah disetorkan, MSD berjanji akan memberikan proyek tersebut.
“Uang sudah diberikan Rp 140 juta dengan bukti kwitansi kepada MSD sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu tunggu berapa bulan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat, malahan informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” bebernya.
Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembalikan uang Rp 140 juta. Namun, MSD selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan karena uang Rp 140 juta yang digelapkan oleh MSD bukan miliknya, dirinya pun dilaporkan si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan. “Waktu saya tagih MSD selalu mengelak. Bahkan MSD berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya pengaduan ke Polres Prabumulih terkait kasus penggelapan uang milik Indra. MSD yang merupakan mantan ajudan Walikota Prabumulih ketika dikonfirmasi mengatakan kalau hal itu tidak benar. “Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ujar MSD saat memberikan keterangan lewat handpone, Senin (25/9) siang.
Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan adanya laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni penggelapan. “Laporannya sudah kita terima. Untuk terlapor yakni atas nama MSD. Saat ini laporannya masih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (MK)
Seperti yang dialami seorang kontraktor bernama Indra Gunawan (43), warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat. Dirinya harus kehilangan uang Rp 140 juta yang diduga sebagai uang fee proyek lantaran digelapkan oleh MSD yang merupakan mantan ajudan walikota.
Mirisnya lagi proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta dan sudah tayang di LPSE kota Prabumulih yang dijanjikan pun tidak dapat. Sedangkan uang Rp 140 juta raib dan tidak dikembalikan oleh MSD. Tidak senang uangnya digelapkan oleh MSD, Indra pun melaporkan kasus penggelapan ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH.
Dalam laporan polisi tersebut, Indra Gunawan menerangkan kalau uang Rp 140 juta diberikan ke MSD pada 10 April 2017 di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Jika uang sudah disetorkan, MSD berjanji akan memberikan proyek tersebut.
“Uang sudah diberikan Rp 140 juta dengan bukti kwitansi kepada MSD sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu tunggu berapa bulan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat, malahan informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” bebernya.
Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembalikan uang Rp 140 juta. Namun, MSD selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan karena uang Rp 140 juta yang digelapkan oleh MSD bukan miliknya, dirinya pun dilaporkan si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan. “Waktu saya tagih MSD selalu mengelak. Bahkan MSD berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya pengaduan ke Polres Prabumulih terkait kasus penggelapan uang milik Indra. MSD yang merupakan mantan ajudan Walikota Prabumulih ketika dikonfirmasi mengatakan kalau hal itu tidak benar. “Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ujar MSD saat memberikan keterangan lewat handpone, Senin (25/9) siang.
Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan adanya laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni penggelapan. “Laporannya sudah kita terima. Untuk terlapor yakni atas nama MSD. Saat ini laporannya masih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (MK)
No comments