Dalton Dicekal Kejaksaan Agung.
Tersangka Dalton |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dalton Ichiro Tanonaka (62), warganegara AS terhadap pengusaha Indonesia HPR berkas tahap 2-nya sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini.
Dalam hal ini, tersangka yang konon menggunakan pengacara dari Kantor Pengacara Lawrence T. Siburian Dump tersebut, di cekel oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung ).
Tidak lama lagi, jika tidak ada halangan berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH kepada BERITA-ONE.COM, 21 September 2017.
Sebenarnya berkas tersangka Dalton ini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak beberapa bulan lalu , namun tahap 2-nya baru sekarang dilakukannya. Kabarnya ada tarik menarik kepentingan mengenai hal yang sifatnya krusial. Sekarang tinggal me menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan dan menanti jadwal sidangnya, Hartono menambahkan.
Dalton Ichiro Tanonaka yang berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan ini, ternyata tidak mempunyai itikat baik dalam berbisnis, karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap HPR.
Pengusaha modal dengkul ini menipu HPR hingga menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6,5 milyar lebih). Melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan No.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015 lalu. Dalton dijerat Pasal penipuan dan penggelapan, 372 dan 374 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, data yang di dapat menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai, Amerika Serikat.
Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri.
Tapi Dalton menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV "The Indonesia Channel" dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional (PT MMI) yang programnya pengenalan wisata dan budaya Indonesia pada dunia .
Tapi rupanya usaha ini hanyalah kedok belaka.
Hal ini bermula adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015 dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu.
Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Sedangkan gugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), sudah diputus 15 Maret 2015 lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.
Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016. (SUR).
Dalam hal ini, tersangka yang konon menggunakan pengacara dari Kantor Pengacara Lawrence T. Siburian Dump tersebut, di cekel oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung ).
Tidak lama lagi, jika tidak ada halangan berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH kepada BERITA-ONE.COM, 21 September 2017.
Sebenarnya berkas tersangka Dalton ini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak beberapa bulan lalu , namun tahap 2-nya baru sekarang dilakukannya. Kabarnya ada tarik menarik kepentingan mengenai hal yang sifatnya krusial. Sekarang tinggal me menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan dan menanti jadwal sidangnya, Hartono menambahkan.
Dalton Ichiro Tanonaka yang berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan ini, ternyata tidak mempunyai itikat baik dalam berbisnis, karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap HPR.
Pengusaha modal dengkul ini menipu HPR hingga menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6,5 milyar lebih). Melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan No.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015 lalu. Dalton dijerat Pasal penipuan dan penggelapan, 372 dan 374 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, data yang di dapat menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai, Amerika Serikat.
Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri.
Tapi Dalton menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV "The Indonesia Channel" dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional (PT MMI) yang programnya pengenalan wisata dan budaya Indonesia pada dunia .
Tapi rupanya usaha ini hanyalah kedok belaka.
Hal ini bermula adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015 dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu.
Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Sedangkan gugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), sudah diputus 15 Maret 2015 lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.
Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016. (SUR).
No comments