Auditor BPK dan Pejabat Jasa Marga Tersangka
Tersangka SGY dapat hadiah Moge jenis ini. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Dua orang pejabat yang berinisial SGY Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan SBD , General Manager PT Jasa Marga (Persero)) Cabang Purbaleunyi, ditetapkan sebagai tersang.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu (1) unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Atas dugaan perbuatannya, SGY dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, SBD dijaring melalui pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, sejak Rabu (20/9) penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka SGY.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (SUR).
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu (1) unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Atas dugaan perbuatannya, SGY dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, SBD dijaring melalui pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, sejak Rabu (20/9) penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka SGY.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (SUR).
No comments