Toko Kosmetik Jual Psikotropika Digerebek Polisi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Petugas Polsek Metro Mampang Prapatan menggerebek Toko obat dan kosmetik di Jalan H. Terin Pangkalan Baru, Cinere, Depok, Sabtu, 5 Agustus 2017. Kapolsek Metro Mampang Prapatan Komisaris M. Syafi'i mengatakan, toko ini digerebek karena kedapatan menjual psikotropika secara ilegal.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat Tramadol, Dumolid Lorazepam dan Alprazolam. "Ada Tramadol 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau Mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, Dumolid 12 butir," kata Kapolsek, Rabu (9/8/2017).
Pemilik toko bernama Rinaldi, 23 tahun, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat prikotropika ini.
Kapolsek menuturkan obat-obatan itu tidak dijual Renaldi seperti biasa. Obat-obatan itu baru akan dikeluarkan jika ada yang menanyakan. "Disimpan di tas, tidak dipajang di etalase," ujar Kapolsek.
Kepada penyidik Renaldi mengaku menjual obat-obatan ini dengan harga tinggi. Satu butir Dumolid misalnya, dijual seharga Rp40 ribu.
Humas PMJ mengatakan , polisi menjerat Rinaldi dengan Undang-Undang Psikotropika subsidair Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(SUR)
Teks foto: Obat-obatan Ilegal/ilustrasi.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat Tramadol, Dumolid Lorazepam dan Alprazolam. "Ada Tramadol 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau Mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, Dumolid 12 butir," kata Kapolsek, Rabu (9/8/2017).
Pemilik toko bernama Rinaldi, 23 tahun, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat prikotropika ini.
Kapolsek menuturkan obat-obatan itu tidak dijual Renaldi seperti biasa. Obat-obatan itu baru akan dikeluarkan jika ada yang menanyakan. "Disimpan di tas, tidak dipajang di etalase," ujar Kapolsek.
Kepada penyidik Renaldi mengaku menjual obat-obatan ini dengan harga tinggi. Satu butir Dumolid misalnya, dijual seharga Rp40 ribu.
Humas PMJ mengatakan , polisi menjerat Rinaldi dengan Undang-Undang Psikotropika subsidair Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(SUR)
Teks foto: Obat-obatan Ilegal/ilustrasi.
No comments