Sulaiman Terancam Pidana Penjara 7 Tuhun

Terdakwa Sulaiman (45)
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Sulaiman (45) yang didakwa oleh penuntut dengan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun ini


Dipersidangan Kamis (24/8) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan keteranga.

Dalam keterangannya telah mengakui keterangan Saksi - saksi " saya memang benar mengambil dompet milik Saksi korban," terangnya dihadapan majelis hakim yang di ketuai Hakim Berthon Utagalung.

Lebih lanjut Berton meminta kepada terdakwa bagaimana kronologis nya melakukan pencurian, diterangkannya ketika itu kata terdakwa saat pristiwa kejadian melihat dompet milik korban sedang berada didalam tas , saat itu langsung saya ambil.


Selesai terdakwa memberikan keterangan ketua majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar segera mengajukan ketuntutan," karena pemeriksaan saksi dan terdakwa telah dinyatakan selesai," terang Berthon kepada penuntut umun Sight Subiantoro.


Penuntut umum Sigit menanggapi perintah ketua majelis Hakim ," kami akan mengajukan tuntutan dan akan dibacakan pekan depan ," ungkap sigit kepada majelis.(AG)

No comments

Powered by Blogger.