Soal Perppu Ormas, Mendagri Tolak Tudingan Bahwa Pemerintah Otoriter.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menolak jika pemerintah disebut otoriter terkait dengan keluarnya Perppu Ormas. Menurutnya, perppu tersebut berlaku bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, bukan hanya kelompok tertentu.
“Perppu Ormas ini khusus untuk ormas yang bertentangan dengan pancasila. Berlaku baik di pusat, daerah maupun kecamatan,” kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menambahkan, ketentuan ini jangan diasumsikan hanya untuk satu ormas keagamaan saja. Misal, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini, kata Tjahjo sudah lama dicermati pemerintah. Menurut dia, sejumlah ormas yang dinilai menyimpang dari landasan negara, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.
“Siapapun ormas baik yang terdaftar maupun tidak jika mereka punya program yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, ya harus dilarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang adanya ormas. Tentu, bukan masalah jika ormas keagamaan melakukan dakwah menurut kitab sucinya masing-masing. Namun secara organisasi ormas ini harus tetap berlandaskan Pancasila.
“Mereka harus konsisten, jangan punya niat untuk merubah dasar negara dengan apa yang mereka inginkan,” ungkap dia.
Tjahjo optimis Perppu ini nantinya akan didukung oleh mayoritas Anggota DPR. Karena DPR dan semua anggota fraksinya mendukung pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Itu komitmen partai dimana semua berazaskan pancasila ditambah ada 4 pilar kebangsan.
Humas Kemendagri mengatakan, “Ini untuk berjaga-jaga saja, jika dikemudian hari ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan pancasila. Dan kegiatan ini juga tidak melulu ada pada ormas agama,” tegasnya.(SUR).
“Perppu Ormas ini khusus untuk ormas yang bertentangan dengan pancasila. Berlaku baik di pusat, daerah maupun kecamatan,” kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menambahkan, ketentuan ini jangan diasumsikan hanya untuk satu ormas keagamaan saja. Misal, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini, kata Tjahjo sudah lama dicermati pemerintah. Menurut dia, sejumlah ormas yang dinilai menyimpang dari landasan negara, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.
“Siapapun ormas baik yang terdaftar maupun tidak jika mereka punya program yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, ya harus dilarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang adanya ormas. Tentu, bukan masalah jika ormas keagamaan melakukan dakwah menurut kitab sucinya masing-masing. Namun secara organisasi ormas ini harus tetap berlandaskan Pancasila.
“Mereka harus konsisten, jangan punya niat untuk merubah dasar negara dengan apa yang mereka inginkan,” ungkap dia.
Tjahjo optimis Perppu ini nantinya akan didukung oleh mayoritas Anggota DPR. Karena DPR dan semua anggota fraksinya mendukung pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Itu komitmen partai dimana semua berazaskan pancasila ditambah ada 4 pilar kebangsan.
Humas Kemendagri mengatakan, “Ini untuk berjaga-jaga saja, jika dikemudian hari ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan pancasila. Dan kegiatan ini juga tidak melulu ada pada ormas agama,” tegasnya.(SUR).
No comments