Robert Di Tuntut 6 Tahun Penjara Denda Rp 800 Juta

Terdakwa Robert
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM-Pemilik 1 paket narkotika Jenis sabu. Robert (34) warga jalan Dayang Rindu Kertapati Palembang dituntut jaksa penuntut umum .Gunawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 junta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum ini dibacakan Gunawan dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Muliadi Rabu (39/8).

Menurut Gunawan terdakwa telah terbukti melakukan pidana narkotika memiliki. Menyimpan, menguasai, jenis sabu sebagaimana diatur pasal 112 (1) UU. No.35/2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan tuntutan ini jaksa gunawan , berkeyakinan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 (1) UU.Narkotika berdasarkan atas keterangan para saksi dan dikaitkan dengan barang bukti 1 paket sabu serta pengakuan terdakwa dipersidangan,"maka kami menjatuhkan tuntutan terse but,"ujar Gunawan dihadapan majelis hakim.

Usai jaksa membacakan tuntutan ketua majelis hakim member ikan kesempatan kepada pengacara terdakwa, Eka Sulastri untuk mengajukan pembelaan namun pengacara terdakwa melakukan pembelaan lisan , dengan minta keringan karena terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak masih kecil.


Dengan pembelaan ini Ketua manelis hakim akhirnya menyatakan sidang ditunda minggu depan,"kami akan bermusyawarah dulu untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa", ujar ketua majelis kepada terdakwa dan penuntut umum.(Ag)

No comments

Powered by Blogger.