Ratusan Penghuni Rutan Kota prabumulih Dapat Remisi, 10 Napi Bebas

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM- Sebanyak 146 orang  narapidana di Rumah Tahanan Negara kelas II B (Rutan) Kota prabumulih   mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan HUT RI Ke-72, Kamis (17/07/2017). 

Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan. Salah satunya yakni berkelakuan baik dan berstatus sebagai narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.

Kepala Rumah Tahanan kelas II B kota prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa, mengatakan dari 367 warga binaan  ,263  narapidana , dan tahanan ,104 orang dari jumlah tersebut  ada 7 orang warga binaan wanita dan saat ini penghuni rutan kelas II B kota prabumulih  52% adalah Kasus Narkoba .

Penghuni rutan kelas II B kota prabumulih 146 orang yang mendapatkan remisi terdiri dari Kasus Narkotika 59 orang,Penadahan 1 orang,Pengancaman 5 orang ,Pencurian 53 orang ,Penganiayaan 3 orang ,Pembunuhan 3 orang,Senjata api dan senjta tajam 5 orang,Perlindungan anak 9 orang ,Pengelapan 6 orang,dan lain –lain 2 orang  Tahanan. 

Dari 363 orang narapidana yang ada di rutan kelas II B kota prabumulih . Untuk yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 163  narapidana tetapi yang disetujui oleh menteri hukum dan HAM RI tahun 2017 sebanyak 146 orang . Untuk yang mendapat remisi langsung bebas pada Hari Kemerdekaan sebanyak 10 narapidana.

Dari 163 yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi tidak semuanya di ACC, dikarenakan sekarang ini semua sistem dilakukan dengan online oleh pusat. Kemungkinan sisanya mendapat remisi pada lain kesempatan," ungkap Ronaldo De Vinci Talesa

Ronaldo De Vinci Talesa menambahkan,Ia berharap dengan adanya pemberian remisi kepada para narapidana ini dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam bermasyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.(MK)

No comments

Powered by Blogger.