Ratusan Penghuni Rutan Kota prabumulih Dapat Remisi, 10 Napi Bebas
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM- Sebanyak 146 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara kelas II B (Rutan) Kota prabumulih mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan HUT RI Ke-72, Kamis (17/07/2017).
Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan. Salah satunya yakni berkelakuan baik dan berstatus sebagai narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
Kepala Rumah Tahanan kelas II B kota prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa, mengatakan dari 367 warga binaan ,263 narapidana , dan tahanan ,104 orang dari jumlah tersebut ada 7 orang warga binaan wanita dan saat ini penghuni rutan kelas II B kota prabumulih 52% adalah Kasus Narkoba .
Penghuni rutan kelas II B kota prabumulih 146 orang yang mendapatkan remisi terdiri dari Kasus Narkotika 59 orang,Penadahan 1 orang,Pengancaman 5 orang ,Pencurian 53 orang ,Penganiayaan 3 orang ,Pembunuhan 3 orang,Senjata api dan senjta tajam 5 orang,Perlindungan anak 9 orang ,Pengelapan 6 orang,dan lain –lain 2 orang Tahanan.
Dari 363 orang narapidana yang ada di rutan kelas II B kota prabumulih . Untuk yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 163 narapidana tetapi yang disetujui oleh menteri hukum dan HAM RI tahun 2017 sebanyak 146 orang . Untuk yang mendapat remisi langsung bebas pada Hari Kemerdekaan sebanyak 10 narapidana.
Dari 163 yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi tidak semuanya di ACC, dikarenakan sekarang ini semua sistem dilakukan dengan online oleh pusat. Kemungkinan sisanya mendapat remisi pada lain kesempatan," ungkap Ronaldo De Vinci Talesa
Ronaldo De Vinci Talesa menambahkan,Ia berharap dengan adanya pemberian remisi kepada para narapidana ini dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam bermasyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.(MK)
No comments