Polisi Periksa Rizieq Di Arab Saudi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diperiksa tim penyidik Polri di Arab Saudi. Rizieq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.
“Sudah ada pemeriksaan (Rizieq). Tim kami sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (18/08/2017).
Pemeriksaan dilakukan di Saudi lantaran Rizieq tengah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Daripada menunggu, anggota kami ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Tito, nanti akan dievaluasi. Jika Rizieq pulang ke Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kami akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan,” katanya.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.( TBN/SUR).
“Sudah ada pemeriksaan (Rizieq). Tim kami sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (18/08/2017).
Pemeriksaan dilakukan di Saudi lantaran Rizieq tengah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Daripada menunggu, anggota kami ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Tito, nanti akan dievaluasi. Jika Rizieq pulang ke Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kami akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan,” katanya.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.( TBN/SUR).
No comments