Peredaran Narkoba Jenis Vape Liquid Diungkap Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Peredaran narkoba dalam bentuk  cairan rokok sintetis atau vape liquid, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa, 1 Juli 2017.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat, sepanjang Bulan Juli.

"Barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter," ungkap AKBP Gidion di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

AKBP Gidion menjelaskan, para pelaku yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu ini menjual barangnya melalui media sosial Instagram. Mereka menjual cairan liquid dalam kemasan 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol, sedangkan kemasan berukuran 5 mililiter dijual seharga Rp 300 ribu per botol.

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95)," jelas AKBP Gidion.

Humas PMJ mengatakan,  untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.