Pemerintah Hibahkan Rp 16 M Untuk Dana Pembangunan Islamic Centre Di Afganistan
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ini Masjid Indonesia yang akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Center, di Kabul, Adghanistan.
Dengan pertimbangan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, pemerintah perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
“Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.176.873.000,00 (enam belas miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Hibah sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Keppres ini menegaskan, hibah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.
Humas Seskab mengatakan, “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor: 24 Tahun 2017 itu. (SUR)
Dengan pertimbangan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, pemerintah perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
“Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.176.873.000,00 (enam belas miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Hibah sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Keppres ini menegaskan, hibah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.
Humas Seskab mengatakan, “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor: 24 Tahun 2017 itu. (SUR)
No comments