Pelapor Putra Presiden Segera Diadili Karena Ujaran Kebencian.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Muhammad Hidayat yang pernah melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polisi, berkas perkaranya dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, berkasnya dinyatakan Presiden 21.
Dalam kasus ini tersangka Muhammad Hidayat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat dengan NO. 3839/0.21/Euh.I/8/2017. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Kemarin hari Senin berkas sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kabid Humas.Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Diduga yang bersangkutan mencemarkan nama baik atau menghina dengan cara mengedit pernyataan Kapolda Metro Jaya. Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI.
Humas PMJ mengatakan, Dalam kasus ini polisi menjerat Hidayat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke kepolisan beberapa waktu lalu. Ia menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.(SUR).
Dalam kasus ini tersangka Muhammad Hidayat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat dengan NO. 3839/0.21/Euh.I/8/2017. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Kemarin hari Senin berkas sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kabid Humas.Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Diduga yang bersangkutan mencemarkan nama baik atau menghina dengan cara mengedit pernyataan Kapolda Metro Jaya. Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI.
Humas PMJ mengatakan, Dalam kasus ini polisi menjerat Hidayat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke kepolisan beberapa waktu lalu. Ia menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.(SUR).
No comments