Pasutri Miliki Sabu 1,8 Kg Ditangkap Polres Jakarta Pusat.

Jakarta,BERUTA-ONE.COM-Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat bergasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1,8 kg dan mengamankan dua orang di depan Ruko Jalan Kh Moh Mansyur RT02/01 No 36, Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni DD (37) dan DS (23) merupakan pasangan suami istri.

“Jadi sepasang suami istri itu ditangkap di tempat yang berbeda,” tutur Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Senin kemarin .

Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK menjelaskan, pertama TPN menangkap DD di depan Ruko di Jembatan Lima dengan barang bukti 1 plastik klip yang berisi 2 gram sabu, 1 kantong merah dengan merk Garuda yang di dalamnya terdapat 5 gram sabu. Kemudian dibagasi motor ditemukan Sabu seberat 958 gram sabu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, DD mengaku masih menyimpan barang bukti berupa sabu di kos kostan istrinya berinisal DS di daerah Jelambar, Jakarta Barat.

Sesampainya di sana, ternyata DS sudah membawa seluruh barang haram itu ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“DS mencoba mengilangkan barang bukti dengan membawa ke daerah Jakarta Utara,” kata Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK.

Mantan Kapolres Kota Bogor ini mengatakan, saat ditangkap DS yang merupakan istri DD didapati narkoba jenis sabu seberat 929,5 gram dan beberapa bundle plastik klip.

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan barang bukti sabu itu dari KS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

“Kami masih mengejar KS yang diduga menyuplai narkoba ke tersangka,” katanya.

Humas PMJ memgatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sepasang suami istri tersebut dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.