Misteri Belut Rp. 350.000.000,- Kampung Balai
ACEH,TAMIANG,BERITA-ONE.COM-Kasus ADD Pengadaan bibit belut senilai Rp.350.000.000,- di kampung balai kini menjadi sebuah misteri yang belum terungkap siapa aktor pelakunya meski secara kasat mata Datok Penghulu lah pemainnya Kamis (24/08).
Pasca pansus yang dilakukan DPRK pada tanggal 03 Agustus 2017 yang lalu banyak temuan yang didapat tim pansus DPRK tersebut, salah satunya bahwa Datok Penghulu Kampung Balai selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA) diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan jabatannya.
Berdasarkan temuan lapangan tersebut seharusnya ini menjadi sebuah bukti awal untuk sesegera mungkin pihak Eksekutif mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh Datok Penghulu Kampung Balai tersebut.
Hal yang sama juga terjadi pada Kampung Tumpok Tengah terkait pengadaan bibit belut tahun 2016 yang belum terealisasi hingga tahun 2017 ini , ditambah lagi pengerjaan rabat beton yang melebihi standart harga sehingga menimbulkan indikasi adanya pelebihan anggaran (Mark Up) yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP-KPK) Komda Aceh Saiful Alam,SE yang ditanyai TamiangNews.com mengatakan “ ini menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan pihak Eksekutif baik itu BPM, Inspektorat dan DPKA selaku penanggung jawab tindak tanduk yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Balai dan Datok Penghulu Kampung Tumpok Tengah terkait penyalahgunaan ADD ini.” Ujar Saiful alam,SE.
Ditambahkannya lagi bahwa DPRK adalah wakil rakyat yang bertugas dibidang pengawasan kinerja yang dilakukan pihak Eksekutif, oleh sebab itu DPRK bertanggung jawab untuk mengawasi proses penyelesaian permasalah ADD Kampung Balai dan Kampung Tumpok Tengah ini hingga ada titik terang hukum” tutup Ketua LP-KPK Komda Aceh.
Pengamatan ACW. Post bahwa pihak Inspektorat akan melakukan pengecekan ke kampung Balai dan Tumpok Tengah untuk memastikan sebelum pihak inspektorat meneruskan kasus ini kepihak berwajib (SU)
Pasca pansus yang dilakukan DPRK pada tanggal 03 Agustus 2017 yang lalu banyak temuan yang didapat tim pansus DPRK tersebut, salah satunya bahwa Datok Penghulu Kampung Balai selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA) diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan jabatannya.
Berdasarkan temuan lapangan tersebut seharusnya ini menjadi sebuah bukti awal untuk sesegera mungkin pihak Eksekutif mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh Datok Penghulu Kampung Balai tersebut.
Hal yang sama juga terjadi pada Kampung Tumpok Tengah terkait pengadaan bibit belut tahun 2016 yang belum terealisasi hingga tahun 2017 ini , ditambah lagi pengerjaan rabat beton yang melebihi standart harga sehingga menimbulkan indikasi adanya pelebihan anggaran (Mark Up) yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP-KPK) Komda Aceh Saiful Alam,SE yang ditanyai TamiangNews.com mengatakan “ ini menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan pihak Eksekutif baik itu BPM, Inspektorat dan DPKA selaku penanggung jawab tindak tanduk yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Balai dan Datok Penghulu Kampung Tumpok Tengah terkait penyalahgunaan ADD ini.” Ujar Saiful alam,SE.
Ditambahkannya lagi bahwa DPRK adalah wakil rakyat yang bertugas dibidang pengawasan kinerja yang dilakukan pihak Eksekutif, oleh sebab itu DPRK bertanggung jawab untuk mengawasi proses penyelesaian permasalah ADD Kampung Balai dan Kampung Tumpok Tengah ini hingga ada titik terang hukum” tutup Ketua LP-KPK Komda Aceh.
Pengamatan ACW. Post bahwa pihak Inspektorat akan melakukan pengecekan ke kampung Balai dan Tumpok Tengah untuk memastikan sebelum pihak inspektorat meneruskan kasus ini kepihak berwajib (SU)
No comments