Memiliki Dua Paket Ganja, Penyanyi Ello Ditangkap Polisi.
penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penangkap terhadap penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, 34 tahun, yang dilakukan petugas Kepolisian karena yang bersangkutan memiliki narkotika jenis ganja. Ello ditangkap Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan Minggu, 6 Agustus 2017 lalu.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi pun mengamankan dua paket ganja yang diduga milik Ello. Kini Ello sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres (Metro Jakarta Selatan), kami lakukan pemeriksaan intensif," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 10 Agustus lalu.
"Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang, yakni saudara DM dan DMT, kami tetapkan sebagai tersangka, sementara Saudara RGG kami kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," sambung Kapolres.
Polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan ganja, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, sekitar satu bulan setengah. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di rumah, di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekira pukul 01.00 WIB," jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
"Kita temukan barang bukti ganja sebanyak kurang lebih dua paket, tidak sampai lima gram," ungkap Kapolres.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
Kapolres memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus yang dihadapi Ello.
Sementara itu, khusus mengenai upaya rehabilitasi terhadap Ello, hal tersebut masih harus menunggu hasil assessment yang bersangkutan.
Humas PMJ mengatakan , "Setelah ini, kami akan lakukan pemeriksaan atau assesment medis untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan dan kami masih nunggu hasil. Jadi, baru kali ini kita bisa informasikan," ucap Kapolres. (SUR).
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi pun mengamankan dua paket ganja yang diduga milik Ello. Kini Ello sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres (Metro Jakarta Selatan), kami lakukan pemeriksaan intensif," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 10 Agustus lalu.
"Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang, yakni saudara DM dan DMT, kami tetapkan sebagai tersangka, sementara Saudara RGG kami kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," sambung Kapolres.
Polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan ganja, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, sekitar satu bulan setengah. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di rumah, di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekira pukul 01.00 WIB," jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
"Kita temukan barang bukti ganja sebanyak kurang lebih dua paket, tidak sampai lima gram," ungkap Kapolres.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
Kapolres memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus yang dihadapi Ello.
Sementara itu, khusus mengenai upaya rehabilitasi terhadap Ello, hal tersebut masih harus menunggu hasil assessment yang bersangkutan.
Humas PMJ mengatakan , "Setelah ini, kami akan lakukan pemeriksaan atau assesment medis untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan dan kami masih nunggu hasil. Jadi, baru kali ini kita bisa informasikan," ucap Kapolres. (SUR).
No comments