Melakukan Pembunuhan Berencana, Dimas Kanjeng Dihukum 18 Tahun Penjara.

Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Basuki Wiyono SH dari Pengadilan Negeri Krasakan, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara  selama 18 tahun potong masa tahanan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Menurut  hakim,  terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, katanya 1 Agustus 2017.
   
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa  siang tersebut, Dimas Kanjeng terbukti bersalah  melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal  pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP

Vonis terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum   (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta  agar majelis hakim menghukum  terdakwa  Dimas Kanjeng  seumur hidup.

Dalam sidang yang  diketuai Majelis Hakim Basuki Wiyono,  amar putusannya antara lain mengatakan, terdapat   beberapa fakta dan bukti di persidangan, bahwa dimana  Dimas Kanjeng mengakui  merencanakan
pembunuhan tersebut, karena rasa kesalnya lantaran Abdul Gani menyebar fitnah dan menjelek-jelekkan dia dan padepokannya.

Terhadap putusan ini Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.