Mantan Walikota Jakarta Barat, H Fatahillah Diadili.
mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum Salman SH dari Kejaksaan Agung menyeret mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH kemeja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
Kata Jaksa, terdakwa Fatahillah telah melakukan tidak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporation hingga negara dirugikan Rp 4,8 milyar, Rabu kemarin.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut , Jaksa mengatakan, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Kerja (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Dan rinciannya, kata Jaksa, sebagai berikut;
Kata Jaksa, terdakwa Fatahillah telah melakukan tidak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporation hingga negara dirugikan Rp 4,8 milyar, Rabu kemarin.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut , Jaksa mengatakan, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Kerja (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Dan rinciannya, kata Jaksa, sebagai berikut;
- -Walikota Rp 600 juta.
- -Para Camat (8 camat)
- @Rp 80 juta =Rp 640 juta
- - Satpol PP =Rp 500 juta
- - Wakil Walikota Rp 50 juta
- - Sesko Rp 50 juta.
- - Aspem Rp 150 juta.
- - Kabag Pemkot Rp 100 juat.
- - Kabag Keuangan Rp 50 juta.
- - Staf Perkot Rp 50 juta.
- - LSM Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan terdakwa H. Fatahillah didampingi sejumlah pengacara yang antara lain, Suleman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH . Sidang ditunda Rabu 23 Agustus 2017 dengan agenda putusan sela. (SUR).
This website was... how do you say it? Relevant!! Finally I have found something that helped me. Thanks! all of craigslist
ReplyDelete