Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 92.816 Narapidana Di Seluruh Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan dengan hari Kemerdekaan Indonesia yang Ke-72, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, kepada para wartawan, Kamis 17 Agustus 2017.
Yasonna menambahkan, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika 14.661, dan kasus korupsi 400 orang.
Dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negegara dapat mengamankan biaya Rp102 milyar. Remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar.
Data di Kemenkumham menyebutkan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum bisa mendapatkan Remisi lantaran belum memenuhi syarat yang ditentukan, kata Yasonna.
Remisi diberilan karena kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PP Nomor 32 Tahun 1999 pasal 34 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. (SUR).
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, kepada para wartawan, Kamis 17 Agustus 2017.
Yasonna menambahkan, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika 14.661, dan kasus korupsi 400 orang.
Dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negegara dapat mengamankan biaya Rp102 milyar. Remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar.
Data di Kemenkumham menyebutkan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum bisa mendapatkan Remisi lantaran belum memenuhi syarat yang ditentukan, kata Yasonna.
Remisi diberilan karena kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PP Nomor 32 Tahun 1999 pasal 34 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. (SUR).
No comments