Kasus Suap Ketua DPRD Malang, KPK Tetapkan Tiga Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019,  MAW dan JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 ditetapkan  sebagai tersangka.

Mereka disangka melakukan  tindak pidana  korupsi suap dalam  pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Tersangka MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka JES selaku Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang tahun 2015 padahal diketahui atau patut diduga  bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.

Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, KPK menetapkan lagi status tersangka terhadap MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019) bersama HM (Komisaris PT ENK).

MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka HM selaku Komisaris PT ENK agar menganggarkan kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.