Kantor Bea Dan Cukai Langsa Serahkan 12 Ton Bawang Merah Sitaan Kepada Masyarakat.

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 12 ton bawang merah ilegal hasil Sitaan dan Penindakan Pelanggaran Kepabeanan kembali diserahkan oleh Kantor Pelayanan,Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa kepada masyarakat.
Penghibahan bawang yang masih layak konsumsi ini di terima secara simbolis oleh Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah SE di halaman Kantor KPPBC Langsa, Rabu 2/8/2017.

Sebelumnya pada Juni lalu DJBC juga telah menghibahkan 60 Ton bawang hasil sitaan  kepada masyarakat di Lima Kabupaten/Kota di Aceh yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidi Jaya, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam kata sambutannya di acara penyerahan,Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan bahwa pihaknya  memperhatikan bahwa 12 ton bawang merah ini masih sangat layak konsumsi, maka diputuskan untuk di hibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa.

“diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan “ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan hibah barang sitaan Negara dimaksud telah mendapat izin dari Pengadilan Negri Kuala Simpang serta didasari pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Sementara,Drs Mursiddin Budiman,  Kepala Dinas Sosial Kota Langsa,salah satu yang menerima dan menyalurkan bawang merah hibbah kepada masyarakat  itu Kepada Berita One mengatakan, sasaran penyaluran bawang  ini akan lebih diutamakan kepada Panti Asuhan dan pasantren atau dayah kurang mampu yang ada di Kota Langsa (SU)

No comments

Powered by Blogger.