Jaksa Agung M Prasetyo : Mereka Akan Diproses Secara Hukum.
Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Menanggapi kabar yang beredar mengenai tertangkapnya sejumlah pejabat di Kejari Pamekasan, Madura , Jawa Timur yang ditangkap KPK, Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas akan hal ini. Katanya, kalau masalah ini benar, mereka akan diproses hukum. Ini merupakan resiko dari ulah Jaksa tersebut.
" Bila benar mereka ini ditangkap KPK, prosés hukum harus dilakukan, meski dalam tata laksana saling menghormati seperti dalam kesepakatan antara KPK, Kejaksan dan Kepolisian yang dibuat beberapa waktu lalu. Untuk itu kami menghormati masalah ini", kata Jagung kepada sejumlah wartawan.
Seperti dikabarka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTO) di Pamekasan, Madura Jawa Timur tadi pagi.
Kali ini yang kena OTT tidak tanggung-tanggung, sejumlah pejabat Pemda, Kejari dan kepada Desa di Kabupaten Pamekasan. Mereka adalah; Bupati Pamekasan Ahmad Safii , Kepala Inspektorat Sucito Utama dan dua staf Inspektorat Pamekasan.
Sedangkan dari pihak Kejari Pamekasan adalah;
Kajari Rudi Indra Prasetyo, Kasi Intel Sugeng, Kasi Pidsus Eka Hermawan dan dua orang Kepala Desa. Mereka ditangkap dalam tunggang waktu yang tidak terlalu lama. Dan sekitar jam 9 pagi tadi mereka dibawa dengan bus pihak kepolisian setempat dan dikawal oleh Brimob.
Dalam kasus ini pihak KPK, mengakui adanya OTT ini dengan mengatakan berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani. Mereka akan dibawa ke Jakarta dalam waktu 1x24 untuk dilakukan pemeriksaan, dan barang bukti berupa uang Rp 250 juta disita, kata Wakil KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan.(SUR).
No comments