Gara-Gara Dadu Kuncang Gindo Suharsono Mendekam Di Jeruji Besi
MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Jajaran Polsek Rambang Dangku Resort Polres Muara Enim berhasil Ungkap Kasus tidak pidana perjudian jenis Dadu Kuncang sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP
pada hari Kamis 24 Agustus 2017 jajaran Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Rambang Dangku telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Pelaku yakni Gindo Suharsono Bin Mat Sopi(40), warga Dusun V Desa Siku, penangkapan tersangka ini dilpangan Voli Kampung 1 Desa Kuripan Selatan,dengan saksi Marta Utama(33) anggota Polri yang beralamat di Asrama Polisi Rambang Dangku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, yang berdasarkan LP/A-11/VIII/2017/Sumsel/Res.ME/Sek.Rambang Dangku
Sementara Kronologis Penangkapan tersangka diuraikan sebagai berikut:
Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 wib anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi adanya Perjudian jenis dadu kuncang. Atas informasi tersebut anggota polsek rambang dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Rambang Dangku IPDA RAJA TOGA PARUHUM, S.Tr.K langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang Bandar Judi jenis Dadu Guncang serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke mako polsek Rambang Dangku.
Barang Bukti yang disita:
-1 (satu) buah karet alas duduk berwarna merah dengan motif bunga
-1 (satu) buah lapak dadu yang terdapat bermacam angka dan gambar
-1 (satu) buah penutup dadu yang berwarna merah, silver dan biru
-1 (satu) buah piring dadu stainlees berwarna abu2
-7 (tujuh) buah dadu
-5 (lima) buah cagak lilin
-2 (dua) bungkus lilin merk rantai panah
-1 (satu) buah tas warna biru tua merk Champion
-1 (satu) buah sarung lapak berwarna merah
-1 (satu) buah sarung mata dadu berwarna coklat
-73 (tujuh puluh tiga) lembar pecahan 100.000
-29 (dua puluh sembilan) lembar pecahan 50.000
-4 (empat) lembar pecahan 20.000
-15 (lima belas) lembar pecahan 10.000
-43 (empat puluh tiga) lembar pecahan 5.000
-98 (sembilan puluh delapan) lembar pecahan 2.000
-19 (sembilan belas) lembar pecahan 1.000
Total 9.410.000.
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan. Sik. MPP melalui Kapolsek Rambang Dangku membenarkan adanya penangkapan tersebut beserta Barang Buktinya itu sudah diamankan oleh polisi, sekarang kasus ini masih dalam proses untuk dikembang lebih lanjut, ujarnya. (Pintasan)
pada hari Kamis 24 Agustus 2017 jajaran Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Rambang Dangku telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Pelaku yakni Gindo Suharsono Bin Mat Sopi(40), warga Dusun V Desa Siku, penangkapan tersangka ini dilpangan Voli Kampung 1 Desa Kuripan Selatan,dengan saksi Marta Utama(33) anggota Polri yang beralamat di Asrama Polisi Rambang Dangku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, yang berdasarkan LP/A-11/VIII/2017/Sumsel/Res.ME/Sek.Rambang Dangku
Sementara Kronologis Penangkapan tersangka diuraikan sebagai berikut:
Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 wib anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi adanya Perjudian jenis dadu kuncang. Atas informasi tersebut anggota polsek rambang dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Rambang Dangku IPDA RAJA TOGA PARUHUM, S.Tr.K langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang Bandar Judi jenis Dadu Guncang serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke mako polsek Rambang Dangku.
Barang Bukti yang disita:
-1 (satu) buah karet alas duduk berwarna merah dengan motif bunga
-1 (satu) buah lapak dadu yang terdapat bermacam angka dan gambar
-1 (satu) buah penutup dadu yang berwarna merah, silver dan biru
-1 (satu) buah piring dadu stainlees berwarna abu2
-7 (tujuh) buah dadu
-5 (lima) buah cagak lilin
-2 (dua) bungkus lilin merk rantai panah
-1 (satu) buah tas warna biru tua merk Champion
-1 (satu) buah sarung lapak berwarna merah
-1 (satu) buah sarung mata dadu berwarna coklat
-73 (tujuh puluh tiga) lembar pecahan 100.000
-29 (dua puluh sembilan) lembar pecahan 50.000
-4 (empat) lembar pecahan 20.000
-15 (lima belas) lembar pecahan 10.000
-43 (empat puluh tiga) lembar pecahan 5.000
-98 (sembilan puluh delapan) lembar pecahan 2.000
-19 (sembilan belas) lembar pecahan 1.000
Total 9.410.000.
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan. Sik. MPP melalui Kapolsek Rambang Dangku membenarkan adanya penangkapan tersebut beserta Barang Buktinya itu sudah diamankan oleh polisi, sekarang kasus ini masih dalam proses untuk dikembang lebih lanjut, ujarnya. (Pintasan)
No comments