Ganja 10 kg Asal Aceh Gagal Beredar Di Prabumulih
Barang Bukti dan Tersangka Wawan |
Warga Jalan Arimbi No 4 RT 01 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur yang bekerja sebagai sopir, ditangkap di Jalan Lingkar depan RSUD Prabumulih Senin (21/8) pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka Wawan polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,68 kilogram dan
4 paket daun daun basah berat brutto 3,1 kilogram dengan berat total 10 kilogram.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dari informasi didapat kalau akan ada transaksi ganja dalam jumlah besar di depan RSUD kota Prabumulih.
Menindaklanjuti hal itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan. Tak lama tersangka Wawan pun datang menggunakan mobil menunggu temannya. Nah, mengetahui target yang diincar datang polisi pun langsung mengepung dan langsung menangkapnya. Wawan yang kaget pun tak sempat melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat ditangkap.
Saat diintrograsi dan dilakukan penggeledahan di mobilnya, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 10 kilogram. Wawan pun langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan. Setelah dicecar akhirnya Wawan mengaku kalau ganja itu di dapat dari Dones yang tinggal di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim.
Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pun langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Muara Enim dengan diback up Polsek Lembak. Petugas pun langsung menggerebek kerumah Dones, begitu sampai di rumah Dones ternyata telah kabur, yang ada hanya istrinya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata tidak ditemukan lagi ganja, Wawan pun kemudian langsung digelandang ke Polres Prabumulih.
Dari pengakuan Wawan dihadapan Kapolres Prabumulih mengatakan kalau ganja tersebut memang akan diedarkan di Prabumulih. "La sudah lama jualan ganja asal Aceh ini. Rencananya 10 kilogram ganja ini akan dipecah-pecah, untuk diedarkan diwilayah Prabumulih," terangnya, Selasa (22/8).
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kabag Ops Kompol Andi Supriadi SIk serta Kasat Narkoba AKP Herri Yusman SH mengatakan pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan jaringan asal Aceh tersebut. Wawan terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya(.Mk)
No comments