Enam Tersangka Dan 9 Korban Prostitusi Online Ditangkap Polisi.
Jakarta, BERITAONE.COM-Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online yang menggunakan aplikasi Whatsapp.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 6 pelaku diantaranya 2 mucikari berinisial JS (46) seorang pria dan OR (27) seorang wanita, 2 perempuan yakni SS (30) dan TA (27) berperan sebagai pencari pelanggan serta 2 orang lagi berperan sebagai pengantar perempuan yakni SS (22) dan AL (23).
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan 9 korban untuk dimintai keterangan. Para korban berinisial TW (20), SL (22), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), TA (33), dan MS (33) tinggal di penampungan yang juga merupakan tempat tinggal para mucikari.
Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan perempuan untuk pijat dan berhubungan seksual dengan tarif kisaran Rp900 ribu-Rp2 juta. Selanjutnya pelaku mengirimkan foto perempuan tersebut melalui aplikasi Whatsapp untuk bernegosiasi dengan pelanggan.
Saat digerebek oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Sentul Kabupaten Bogor, polisi mendapatkan 5 orang wanita beserta mucikarinya dan salah satu dari para perempuan tersebut dalam kondisi bugil. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 3 pack alat kontrasepsi berbagai merk, uang Rp 5 juta dan 2 unit sepeda motor.
Selanjutnya para pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (TBN/SUR).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 6 pelaku diantaranya 2 mucikari berinisial JS (46) seorang pria dan OR (27) seorang wanita, 2 perempuan yakni SS (30) dan TA (27) berperan sebagai pencari pelanggan serta 2 orang lagi berperan sebagai pengantar perempuan yakni SS (22) dan AL (23).
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan 9 korban untuk dimintai keterangan. Para korban berinisial TW (20), SL (22), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), TA (33), dan MS (33) tinggal di penampungan yang juga merupakan tempat tinggal para mucikari.
Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan perempuan untuk pijat dan berhubungan seksual dengan tarif kisaran Rp900 ribu-Rp2 juta. Selanjutnya pelaku mengirimkan foto perempuan tersebut melalui aplikasi Whatsapp untuk bernegosiasi dengan pelanggan.
Saat digerebek oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Sentul Kabupaten Bogor, polisi mendapatkan 5 orang wanita beserta mucikarinya dan salah satu dari para perempuan tersebut dalam kondisi bugil. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 3 pack alat kontrasepsi berbagai merk, uang Rp 5 juta dan 2 unit sepeda motor.
Selanjutnya para pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (TBN/SUR).
No comments