Dua Mantan Pejabat Sudin PU Jakut Diadili.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mulai menyidangkan kasus Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 milyar dengan terdakwa Sarifudin SOS (48) dan Priyatna Admaja . Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supracoyo SH mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi , Rabu 9 Agustus 2017.
Terdakwa yang mantan Bendahara dan Kasi Pemberdayaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU ) Jakarta Utara ini, dalam persidangan didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Rudianto & Associates yang terdiri antara lain, Rudianto Manurung SH, Richard Valentino Tomasoa SH, Thergivson SH, Jarmot Manyala SH dan Noviansyah SH. JPU mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara tahun 2013 sampai dengan 2014 di kantor Sudin PU Jakarta Utara.
Sidangan yang diseplit, dan diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut, Jaksa mengatakan, pada waktu itu pihak Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) bidang Tata Air Jakarta Utara mempunyai proyek Swakelola dengan nilai Proyek 48 milyar, yang sasarannya berada di lima Kecamatan yang ada di Jakarta Utara.
Proyek Dinas Tata Air ini tidak dikerjakan sendiri, melainkan dikerjakan oleh Haji Aat dengan meminjam sejumlah nama-nama badan usaha, misalnya PT. Amelia, VC Alam Semesta dan lainnya.
Belakangan diketahui, anggaran proyek tersebut dibuat bancakan oleh sejumlah pejabat PU di wilayah Jakarta Utara tersebut.
Kata Jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri karena mendatkan bagian dari uang tersebut hingga ratusan juta rupiah, atau telah memperkaya orang lain, atau koorpotation hingga merugikan keuangan negara Rp 34 milyar. Perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 2001.(SUR).
Terdakwa yang mantan Bendahara dan Kasi Pemberdayaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU ) Jakarta Utara ini, dalam persidangan didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Rudianto & Associates yang terdiri antara lain, Rudianto Manurung SH, Richard Valentino Tomasoa SH, Thergivson SH, Jarmot Manyala SH dan Noviansyah SH. JPU mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara tahun 2013 sampai dengan 2014 di kantor Sudin PU Jakarta Utara.
Sidangan yang diseplit, dan diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut, Jaksa mengatakan, pada waktu itu pihak Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) bidang Tata Air Jakarta Utara mempunyai proyek Swakelola dengan nilai Proyek 48 milyar, yang sasarannya berada di lima Kecamatan yang ada di Jakarta Utara.
Proyek Dinas Tata Air ini tidak dikerjakan sendiri, melainkan dikerjakan oleh Haji Aat dengan meminjam sejumlah nama-nama badan usaha, misalnya PT. Amelia, VC Alam Semesta dan lainnya.
Belakangan diketahui, anggaran proyek tersebut dibuat bancakan oleh sejumlah pejabat PU di wilayah Jakarta Utara tersebut.
Kata Jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri karena mendatkan bagian dari uang tersebut hingga ratusan juta rupiah, atau telah memperkaya orang lain, atau koorpotation hingga merugikan keuangan negara Rp 34 milyar. Perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 2001.(SUR).
No comments