Dua Mantan Pejabat Sudin PU Jakut Diadili.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta,  mulai  menyidangkan kasus Korupsi yang merugikan keuangan  negara sebesar Rp 34 milyar  dengan terdakwa Sarifudin SOS (48) dan  Priyatna Admaja . Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Supracoyo SH mereka  didakwa melanggar Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi , Rabu 9 Agustus 2017.

Terdakwa yang mantan Bendahara dan Kasi Pemberdayaan pada Suku  Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU )  Jakarta Utara  ini,  dalam persidangan  didampingi sejumlah  pengacara dari Kantor Rudianto & Associates  yang terdiri  antara lain, Rudianto Manurung SH, Richard Valentino Tomasoa SH, Thergivson SH, Jarmot Manyala SH dan Noviansyah SH.  JPU mengatakan,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara tahun 2013 sampai dengan 2014  di kantor Sudin PU Jakarta Utara.

Sidangan yang diseplit,  dan  diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut, Jaksa mengatakan, pada waktu itu  pihak Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) bidang Tata Air Jakarta Utara mempunyai proyek Swakelola  dengan nilai Proyek 48  milyar,  yang sasarannya  berada  di lima Kecamatan yang ada di Jakarta Utara.

Proyek  Dinas Tata Air ini tidak dikerjakan sendiri,  melainkan dikerjakan oleh Haji Aat dengan meminjam sejumlah nama-nama badan usaha, misalnya PT. Amelia, VC Alam Semesta dan lainnya.

Belakangan diketahui, anggaran proyek tersebut dibuat bancakan oleh sejumlah pejabat  PU di wilayah  Jakarta Utara tersebut.

Kata Jaksa,  terdakwa telah memperkaya diri sendiri karena mendatkan bagian dari  uang tersebut  hingga ratusan juta rupiah, atau telah memperkaya   orang lain,  atau koorpotation hingga   merugikan keuangan negara Rp 34 milyar. Perbuatan  terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 2001.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.