Dua Koruptor Di Kabupaten Bengkalis Jadi Tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batulawang Panjang - Pangkal Nyirih , Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau.
Tersangka MNS selaku Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013 - 2015 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HOS selaku Direktur Utama PT MRC.
Mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 – 2015. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 80 miliar.
Siaran Pers KPK mengatakan ,atas perbuatannya, MNS dan HOS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SUR).
Tersangka MNS selaku Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013 - 2015 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HOS selaku Direktur Utama PT MRC.
Mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 – 2015. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 80 miliar.
Siaran Pers KPK mengatakan ,atas perbuatannya, MNS dan HOS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SUR).
No comments