Cegah Masyarakat Membakar Hutan,Polsek Julok Pasang Spanduk
ACEH,BERITA-ONE.COM-Kepolisian Sektor Julok,pasang spanduk imbauan dan larangan kepada setiap warga atau siapapun untuk tidak membakar hutan dan lahan yang ada di wilayahnya.
Pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut merupakan arahan dari Asisten Operasional Kapolri kepada masing-masing Kapolda untuk langsung membuat maklumat tetang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Menindak lanjuti maklumat Asop Kapoolri dimaksud, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada para kapolsek agar membuat spanduk yang isinya tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
"Ini merupakan imbauan yang masuk dalam kategori keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sehingga harus disampaikan kepada masyarakat luas," ucap Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, Selasa (01/08).
Dikatakanya pelaku yang berani dan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pembakaran hutan dan lahan masuk dalam unsur pidana sehingga kepada warga ataupun perusahaan serta lainnya agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut," terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto. (SU)
No comments