BPBD PALI Melakukan Sosialisasi Dan Memberikan Himbauan,Untuk Tidak Membakar Hutan
Kepala BPBD Junaidi Anuar, SH. MSi |
PALI,BERITA-ONE.COM - Untuk menanggulangi dan mencegah bencana alam yang akan terjadi di musim kemarau, khususnya kebakaran hutan dan lahan, secara sengaja maupun tidak sengaja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI. Terus berupaya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat PALI untuk tidak melakukan hal tersebut.
Dikatakan Kepala BPBD Junaidi Anuar, SH. MSi diruang kerjanya, Senin (28/8/2017) bahwa, Selain merugikan masyarakat banyak, kebakaran juga akan mengundang penyakit, yakni. Salah satunya penyakit ISPA ( penyakit pernapasan ) karena kebakaran pasti menimbulkan asap. Untuk itu, dalam mencegah hal tersebut bagi masyarakat PALI kita terus melakukan Sosialisasi dan memberikan Himbauan, bahkan kita bertindak tegas bila kedapatan masyarkat yang membakar hutan dengan sengaja, yakni di beri sanksi tegas dengan Denda dan Hukuman Pidana, ucapnya.
Hal ini memang tidak dapat kita pungkiri. Lanjut Junaidi, karena masyarakat Kabupaten PALI mayoritas Petani karet, tentunya kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan memang sulit dihentikan, karena sudah menjadi tradisi, oleh karena itu tak henti-hentinya, selaku BPBD gencar - gencarnya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya di daerah pedesaan, dengan memberikan sosialisasi melarang dan dampak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Kalau tidak hari ini, Kapan lagi , ujarnya.
Selain itu, Lanjut Junaidi. Dalam mengantisipasi kejadian tersebut. Kita ( BPBD ) selalu siap 24 jam menanggulangi bencana kebakaran maupun bencana lainnya, dan kita juga mempunyai moto. Yakni, Tanggap Tangkas Tangguh (3T). dan, juga. BPBD bekerja sama dengan Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, dan TNI setempat serta steakholder lainya. Apabila masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan sengaja membakar hutan, harus ditangkap sesuai dengan aturan yang ada, katanya.
Ditambahkan Junaidi, " Salah satu untuk mencegah membuka lahan dengan cara membakar, diharapkan masyarakat harus menebang kayu satu - persatu, kemudian kayunya dipotong terus dijual, dengan cara ini tentunya masyarakat mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu tersebut ", tuturnya.
Masih Junaidi. Dengan cara tersebut, tentunya tidak merugikan masyarakat banyak dan juga bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Apa lagi di daerah pedesaan, Karena Kepala Desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ini Peluang, kalau penebangan itu di ambil atau dikelolah oleh pengurus BUMDes tentunya menambah hasil pendapatan desa, harapnya.(SH)
Dikatakan Kepala BPBD Junaidi Anuar, SH. MSi diruang kerjanya, Senin (28/8/2017) bahwa, Selain merugikan masyarakat banyak, kebakaran juga akan mengundang penyakit, yakni. Salah satunya penyakit ISPA ( penyakit pernapasan ) karena kebakaran pasti menimbulkan asap. Untuk itu, dalam mencegah hal tersebut bagi masyarakat PALI kita terus melakukan Sosialisasi dan memberikan Himbauan, bahkan kita bertindak tegas bila kedapatan masyarkat yang membakar hutan dengan sengaja, yakni di beri sanksi tegas dengan Denda dan Hukuman Pidana, ucapnya.
Hal ini memang tidak dapat kita pungkiri. Lanjut Junaidi, karena masyarakat Kabupaten PALI mayoritas Petani karet, tentunya kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan memang sulit dihentikan, karena sudah menjadi tradisi, oleh karena itu tak henti-hentinya, selaku BPBD gencar - gencarnya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya di daerah pedesaan, dengan memberikan sosialisasi melarang dan dampak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Kalau tidak hari ini, Kapan lagi , ujarnya.
Selain itu, Lanjut Junaidi. Dalam mengantisipasi kejadian tersebut. Kita ( BPBD ) selalu siap 24 jam menanggulangi bencana kebakaran maupun bencana lainnya, dan kita juga mempunyai moto. Yakni, Tanggap Tangkas Tangguh (3T). dan, juga. BPBD bekerja sama dengan Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, dan TNI setempat serta steakholder lainya. Apabila masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan sengaja membakar hutan, harus ditangkap sesuai dengan aturan yang ada, katanya.
Ditambahkan Junaidi, " Salah satu untuk mencegah membuka lahan dengan cara membakar, diharapkan masyarakat harus menebang kayu satu - persatu, kemudian kayunya dipotong terus dijual, dengan cara ini tentunya masyarakat mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu tersebut ", tuturnya.
Masih Junaidi. Dengan cara tersebut, tentunya tidak merugikan masyarakat banyak dan juga bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Apa lagi di daerah pedesaan, Karena Kepala Desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ini Peluang, kalau penebangan itu di ambil atau dikelolah oleh pengurus BUMDes tentunya menambah hasil pendapatan desa, harapnya.(SH)
No comments