Berkas Komidian Acho Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.
Komidian Muhadkly MT alias Acho |
Jakarta,BERITA-ONE,COM-Kasus Komidian Muhadkly MT alias Acho yang disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengelola Green Pramuka City, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Ke Kejari Jakpus) oleh Polda Metro Jaya, 7 Agustus 2017.
Setelah berkas berada di pihak kami, Kejari Jakpus pihak akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum limpahkannya kepengadilan. Kalau memang sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum yang akan melimpahkan", kata Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH.
Masih kata Didik, tersangka Acho disebutkan melakukan pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Karena hal tersebut, Acho tidak dapat dilakukan penahanan sebelum yang bersangkutan dijatuhi hukuman dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelimpahan berkas di Kejari Jakpus ini tersangka Acho didampingi sejumlah penasehat hukum yang antara lain Benyamin Gunting SH, Tomson Situmeang dan lainya yang sebelum jam dua belas siang sudah sampai di halaman Kejari Jakpus .
Begitu sampai di halaman Kejari Jakpus, langsung disambut puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya. Lalu yang bersangkutan menyampaikan keluhan kesalnya kepada wartawan.
“Saya disini mencari keadilan hukum . Karena curhatan hati saya di blog tersebut tidak menyinggung siapa-siapa, termasuk pengelola Apartemen Green Pramuka. Tapi mengapa saya malah dibilang mencemarkan nama baik pihak apartemen. Saya harapkan, Kejaksan bisa adil terhadap saya,” kata Acho.
Pihak lain menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.Dan perbuatan Acho dinilai mewakili kepentingan umum serta para penghuni apartemen, yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Jadi , Acho selain mengeluh untuk pribadinya juga bisa disebut mewakili kepentingan penghuni lainnya yang merasa dirugikan sepertinya, kata pihak LBH Pers yang sejak awal ikut peduli pada Acho. (SUR).
Setelah berkas berada di pihak kami, Kejari Jakpus pihak akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum limpahkannya kepengadilan. Kalau memang sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum yang akan melimpahkan", kata Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH.
Masih kata Didik, tersangka Acho disebutkan melakukan pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Karena hal tersebut, Acho tidak dapat dilakukan penahanan sebelum yang bersangkutan dijatuhi hukuman dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelimpahan berkas di Kejari Jakpus ini tersangka Acho didampingi sejumlah penasehat hukum yang antara lain Benyamin Gunting SH, Tomson Situmeang dan lainya yang sebelum jam dua belas siang sudah sampai di halaman Kejari Jakpus .
Begitu sampai di halaman Kejari Jakpus, langsung disambut puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya. Lalu yang bersangkutan menyampaikan keluhan kesalnya kepada wartawan.
“Saya disini mencari keadilan hukum . Karena curhatan hati saya di blog tersebut tidak menyinggung siapa-siapa, termasuk pengelola Apartemen Green Pramuka. Tapi mengapa saya malah dibilang mencemarkan nama baik pihak apartemen. Saya harapkan, Kejaksan bisa adil terhadap saya,” kata Acho.
Pihak lain menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.Dan perbuatan Acho dinilai mewakili kepentingan umum serta para penghuni apartemen, yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Jadi , Acho selain mengeluh untuk pribadinya juga bisa disebut mewakili kepentingan penghuni lainnya yang merasa dirugikan sepertinya, kata pihak LBH Pers yang sejak awal ikut peduli pada Acho. (SUR).
No comments