Basuki, Penyuap Hakim MK Patrialis Akbat Dihukum 7 Tahun Penjara.
Jakarta, BERITA-ONE.COM. Pengusaha Basuki Hariman yang melakukan penyuapan terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dihukum selama 7 tahun penjara potongan tahanan. Selain itu hakim juga menghukum denda kepada terdakwa Rp 400 juta Subsider tiga bulan kurungan, 28 Agustus 2017.
Dalam sidang yang diketuai oleh Nawawi Pamalango SH terbut dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Juga ditegaskan , terdakwa terbukti telah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu agar
mengabulkan Undang Undang yang sedang diuji.
Pada pertimbangan hukumnya majelis mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Basuki berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama dalam persidangan. Padahal terdakwa berperan aktif dalam mendekati Patrialis yang menjadi hakim pada perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
Disisi lain terdakwa Basuki pernah mencari berita kapan uji materi itu diputus agar yang bersangkutan dapat menentukan sikap tentang bisnisnya dimasa mendatang . Juga menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis. Dia menginginkan bisa mendapatkan hal yang diharapkan dari uji materiil di MK tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Lie Putra Setiawan dari KPK, menuntut hukuman kepada terdakwa Basuki selama 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 milyar Subsider 6 bulan kurungan.
Dihari yang sama, hakim juga menghukum kepada Sekretaris Basuki, Ng Fenny, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, padahal sebelumnya jaksa menuntut agar Fenny dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis hakim , baik Basuki ataupun Fenny menyatakan pikir-pikir pikir. (SUR).
Dalam sidang yang diketuai oleh Nawawi Pamalango SH terbut dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Juga ditegaskan , terdakwa terbukti telah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu agar
mengabulkan Undang Undang yang sedang diuji.
Pada pertimbangan hukumnya majelis mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Basuki berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama dalam persidangan. Padahal terdakwa berperan aktif dalam mendekati Patrialis yang menjadi hakim pada perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
Disisi lain terdakwa Basuki pernah mencari berita kapan uji materi itu diputus agar yang bersangkutan dapat menentukan sikap tentang bisnisnya dimasa mendatang . Juga menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis. Dia menginginkan bisa mendapatkan hal yang diharapkan dari uji materiil di MK tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Lie Putra Setiawan dari KPK, menuntut hukuman kepada terdakwa Basuki selama 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 milyar Subsider 6 bulan kurungan.
Dihari yang sama, hakim juga menghukum kepada Sekretaris Basuki, Ng Fenny, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, padahal sebelumnya jaksa menuntut agar Fenny dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis hakim , baik Basuki ataupun Fenny menyatakan pikir-pikir pikir. (SUR).
No comments