Anwar Sanusi : Keberadaan Pansus Perkuat KPK.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Anwar Sanusi mantan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dengan tegas mengatakan, keberadaan Pansus Hak Angket KPK justru untuk memperkuat kinerja KPK. Kritik dan saran Pansus harus dipandang positif oleh KPK.
“Pansus ini, kan, untuk memperkuat kinerja KPK sendiri. Bukan untuk membubarkan. Kalau sudah efektif dan sudah berjalan sesuai sasarannya, ya sudah kembali ke (amanat) UUD 1945, yaitu kembali ke kejaksaan dan kepolisian,” terang Anwar kepada pers usai diterima Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Rabu , 9/8/2017.
Sampai saat ini, kata Anwar, kerja para penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan masih dipantau efektivitasnya. Publik tak perlu alergi, ketika para penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan efektif terutama dalam memberantas korupsi, maka keberadaan KPK harus segera dikembalikan pada tatanan bernegara yang benar, yaitu dikembalikan seluruh fungsi dan kewenangannya ke lembaga penegakan hukum yang sudah ada.
“Kalau memang penegak hukum sudah efektif, istilahnya KPK bukan dibubarkan, tapi kembali lagi ke lembaga semula. Kalau sudah efektif, ya sudah tidak dipakai lagi. Tapi, sementara belum efektif, KPK masih kita dukung terus,” papar Anwar lagi. Pencegahan korupsi, lanjut Anwar, harus digiatkan sebelum, selama, dan sesudah para penyelenggara negara itu menjabat.
Parlementaria menyebutkan, bagaimana pun KPK tetaplah lembaga ad hoc (bersifat sementara). Sebagai lembaga yang menangani kejahatan luar biasa, KPK harus memadukan secara seimbang antara pencegahan dan pemberantasan. ”KPK dibentuk bukan untuk menangkap maling, tapi bagaimana penyelenggara negara bisa menciptakan good government dan clean government. Bukan tangkap sana sini, tapi ada golnya bahwa suatu saat penyelenggara negara di Indonesia itu bisa bersih dan bebas dari KKN,” imbuhnya. (SUR).
“Pansus ini, kan, untuk memperkuat kinerja KPK sendiri. Bukan untuk membubarkan. Kalau sudah efektif dan sudah berjalan sesuai sasarannya, ya sudah kembali ke (amanat) UUD 1945, yaitu kembali ke kejaksaan dan kepolisian,” terang Anwar kepada pers usai diterima Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Rabu , 9/8/2017.
Sampai saat ini, kata Anwar, kerja para penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan masih dipantau efektivitasnya. Publik tak perlu alergi, ketika para penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan efektif terutama dalam memberantas korupsi, maka keberadaan KPK harus segera dikembalikan pada tatanan bernegara yang benar, yaitu dikembalikan seluruh fungsi dan kewenangannya ke lembaga penegakan hukum yang sudah ada.
“Kalau memang penegak hukum sudah efektif, istilahnya KPK bukan dibubarkan, tapi kembali lagi ke lembaga semula. Kalau sudah efektif, ya sudah tidak dipakai lagi. Tapi, sementara belum efektif, KPK masih kita dukung terus,” papar Anwar lagi. Pencegahan korupsi, lanjut Anwar, harus digiatkan sebelum, selama, dan sesudah para penyelenggara negara itu menjabat.
Parlementaria menyebutkan, bagaimana pun KPK tetaplah lembaga ad hoc (bersifat sementara). Sebagai lembaga yang menangani kejahatan luar biasa, KPK harus memadukan secara seimbang antara pencegahan dan pemberantasan. ”KPK dibentuk bukan untuk menangkap maling, tapi bagaimana penyelenggara negara bisa menciptakan good government dan clean government. Bukan tangkap sana sini, tapi ada golnya bahwa suatu saat penyelenggara negara di Indonesia itu bisa bersih dan bebas dari KKN,” imbuhnya. (SUR).
No comments