Andy Narogong Digelandang Ke PepengadilanTipikor Jakarta.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri, menggelandang pengusaha Andy Agustinus alias Andy Narogong ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Andy didakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun lebih dalam kasus E-KT tahun 2010-2013, kata Jaksa 14 Agustus 2017.
Disebutkan, dalam aksinya Andy bukan sendiri, melainkan bersama lima orang lainya yang antara lain; Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Drajat Wisnu Setiawan dan Diah Anggraeni.
Andy telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta koorperarion yang antara lain, PNRI, PT. Lem Industri,PT. Quandra Solotion. Dalam hal ini Andy sebagai Pengarah untuk memenangkan perusahaan tertentu yang di menangkan.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Jhon Hasan Butarbutar SH tersebut Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa Andy pernah membagikan
uang yang dilakukan di Ruang Kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, yang saat itu masih dijabat oleh Setya Novanto.
"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, bertempat di Lantai 12 Gedung DPR, terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada Pimpinan Banggar yang jumlahnya 3,3 juta dolar AS , " ujar jaksa
Jaksa menjelaskan lebih rinci, terdakwa Andi juga menyerahkan uang kepada anggota Komisi II dan Banggar DPR. Penyerahan dilakukan di Gedung DPR Senayan, sekitar bulan September-Oktober 2010.
Selanjutnya, Andi menggelontorkan uang 2,8 juta dollar AS. Uang itu diberikan agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dengan demikian Andy telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorperarion yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 2,3 triliun lebih. Untuk itu oleh Jaksa terdakwa dijerat UU korupsi NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.
Sidang ditunda satu minggu untuk acara selanjutnya. (SUR).
Disebutkan, dalam aksinya Andy bukan sendiri, melainkan bersama lima orang lainya yang antara lain; Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Drajat Wisnu Setiawan dan Diah Anggraeni.
Andy telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta koorperarion yang antara lain, PNRI, PT. Lem Industri,PT. Quandra Solotion. Dalam hal ini Andy sebagai Pengarah untuk memenangkan perusahaan tertentu yang di menangkan.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Jhon Hasan Butarbutar SH tersebut Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa Andy pernah membagikan
uang yang dilakukan di Ruang Kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, yang saat itu masih dijabat oleh Setya Novanto.
"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, bertempat di Lantai 12 Gedung DPR, terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada Pimpinan Banggar yang jumlahnya 3,3 juta dolar AS , " ujar jaksa
Jaksa menjelaskan lebih rinci, terdakwa Andi juga menyerahkan uang kepada anggota Komisi II dan Banggar DPR. Penyerahan dilakukan di Gedung DPR Senayan, sekitar bulan September-Oktober 2010.
Selanjutnya, Andi menggelontorkan uang 2,8 juta dollar AS. Uang itu diberikan agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dengan demikian Andy telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorperarion yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 2,3 triliun lebih. Untuk itu oleh Jaksa terdakwa dijerat UU korupsi NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.
Sidang ditunda satu minggu untuk acara selanjutnya. (SUR).
No comments