Anak Asuhnya 2 Disetubuhi, 7 Dicabuli, Pengurus Panti Diringkus Polisi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Seorang pengurus panti asuhan yang berada di JaIan Ngagel Jaya Tengah I, Surabaya, berinisial AL (34), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Yang bersangkutan lantaran melakukan pelecehan seksual kepada 9 anak asuh panti asuhan tersebut, dan dua diantaranya sudah disetubuhinya berkali-kali , Kamis 10 Agustus 2017.
AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan seksual anak ini, dengan secara psikologis lewati perhatian yang diberikan secara lebih pada anak yang diincarnya. Setelah para korban dekat secara psikologis dengan tersangka, barulah pelecehan seksual itu dilakukan.
“Tersangka sudah menjadi pengurus di panti asuhan itu selama 13 tahun. Dia memanfaatkan statusnya untuk mempengaruhi para korban agar mau diajak berhubungan,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.
Dari sembilan anak panti asuhan tersebut, tersangka telah menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun dan usia 16 tahun secara bergantian. Sementara anak yang berusia 9 sampai 14 tahun masih sebatas dicabuli oleh tersangka.
“Dari hasil penyidikan tidak ada paksaan. Tersangka merayu para korban dengan tipu muslihat seperti setiap hari diantar sekolah dan sebagainya,” katanya.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan perbuatan kejahatan seksual anak sejak tahun 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan di Jalan Raya Manyar Surabaya dan di kos tersangka di Jalan Pucang Jajar Utara Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti kondom bekas pakai dan bill hotel. Para korban saat ini dititipkan di tempat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak milik Pemprov Jatim.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TBN/SUR)
AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan seksual anak ini, dengan secara psikologis lewati perhatian yang diberikan secara lebih pada anak yang diincarnya. Setelah para korban dekat secara psikologis dengan tersangka, barulah pelecehan seksual itu dilakukan.
“Tersangka sudah menjadi pengurus di panti asuhan itu selama 13 tahun. Dia memanfaatkan statusnya untuk mempengaruhi para korban agar mau diajak berhubungan,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.
Dari sembilan anak panti asuhan tersebut, tersangka telah menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun dan usia 16 tahun secara bergantian. Sementara anak yang berusia 9 sampai 14 tahun masih sebatas dicabuli oleh tersangka.
“Dari hasil penyidikan tidak ada paksaan. Tersangka merayu para korban dengan tipu muslihat seperti setiap hari diantar sekolah dan sebagainya,” katanya.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan perbuatan kejahatan seksual anak sejak tahun 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan di Jalan Raya Manyar Surabaya dan di kos tersangka di Jalan Pucang Jajar Utara Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti kondom bekas pakai dan bill hotel. Para korban saat ini dititipkan di tempat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak milik Pemprov Jatim.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TBN/SUR)
No comments