Aktor Senior Jeremy Thomas Tersangka Penipuan RP 16 Milyar.
Artis senior Jeremy Thomas |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya dengan tersangka artis senior Jeremy Thomas yang disangka melakukan penipuan pengalihan Vila Kirana di Ubud Bali sebesar Rp 16 Milyar terhadap Alexander Patrick Morris, Warganegara Australia.
Hal ini dibenarkan oleh Nirwan Nawawi Kasi Penkum Kejati DKI dengan menyebutkan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017,katanya 11 Agustus 2917.
dikatakan, Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Sehingga status Jeremy oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta karena sebelumnya ada pelimpahan berkas dari Polda Bali. Jadi ini merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali. Karena petunjuk bahwa JPU yang menyebutkan locus delicti-nya ada di Jakarta. Jika kasus ini sudah terberkas , akan segera kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta supaya ditindaklanjuti.
Seperti yang telah tersiar sebelumnya, artis senior Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHAP. (SUR).
Teks foto: Jeremy Thomas.
Hal ini dibenarkan oleh Nirwan Nawawi Kasi Penkum Kejati DKI dengan menyebutkan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017,katanya 11 Agustus 2917.
dikatakan, Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Sehingga status Jeremy oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta karena sebelumnya ada pelimpahan berkas dari Polda Bali. Jadi ini merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali. Karena petunjuk bahwa JPU yang menyebutkan locus delicti-nya ada di Jakarta. Jika kasus ini sudah terberkas , akan segera kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta supaya ditindaklanjuti.
Seperti yang telah tersiar sebelumnya, artis senior Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHAP. (SUR).
Teks foto: Jeremy Thomas.
No comments