Akhirnya 9 Raperda Yang Di Ajukan Pemkab PALI Ke DPRD Di Setujui

PALI,BERITA-ONE.COM - Melalui beberapa tahapan pembahasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna dewan mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang di ajukan Pemerintah Kabupaten PALI, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui 9 Raperda tersebut.


Dikatakan Ketua DPRD PALI Drs. Soemarjono sekaligus Pimpinan Dewan, untuk tahapan 9 Raperda yang diusulkan pemerintah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk dikaji ulang dan dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menuai hasil.

Akhirnya 9 Raperda menuai hasil yang cukup memuaskan, dan raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dievaluasi dan akan dikeluarkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), apabila perda ini sudah dikeluarkan hendaknya pemerintah menyiapkan apa yang diperlukan, tentang pembangunan sarana dan prasana yang cukup ",ujar Soemarjono Senin (21/8/2017).


Soemarjono menambahkan,bahwa perda ini hanya sebagai payung hukum Pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Apabila eksekutif ingin melakukan program kerja, hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Legislatif, supaya bisa saling bersenergi satu sama lainnya, tandasnya.


Sementara itu Mewakili Pansus, Darmadi Suhaimi, SH, mengungkapkan bahwa ada beberapa point penting, diperhatikan oleh pemerintah tentang usulan rumah potong hewan, hendaknya pemerintah siap memfasilitasi sarana dan prasana terlebih dahulu dan, Untuk tahapan evaluasi Raperda dari Gubernur Sumatera Selatan setidaknya 10 hari kedepan. Bukan itu saja untuk mendirikan perusahaan Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, haruslah disiapkan penyerahan aset terlebih dahulu serta tenaga sumber daya manusia (SDM) yang profesional, setidaknya direktur yang pas dibidangnya, tandasnya.


Ditempat yang sama Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM sangat berterima kasih kepada pihak Legislatif, yang telah berupaya semaksimal mungkin, untuk membantu pemerintah, dalam mengkaji dan membahas 9 raperda yang diusulkan, semoga raperda ini bisa di evaluasi oleh Gubernur Sumsel dan nantinya akan dikeluarkan menjadi Peraturan Daerah, harapnya.


Ditambahkan Sekretaris Dewan Arif Firdaus, untuk pembahasan 9 raperda ini dihadiri oleh 22 orang DPRD Kabupaten PALI dari 25 orang. 9 Raperda diusulkan terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pajak Daerah, Bangunan Gedung, Pendirian Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, Tata ruang atau wilayah Kabupaten PALI, Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PALI,

Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI, Pengarus Utamaan Gender (PUG), (SH).

No comments

Powered by Blogger.