11 Tahun Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 2 Kali.
Ilustrasi |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.- KH (54) ,seorang ayah yang bejat moralnya karena menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil 2 Kali. Ros, perempuan berusia 31 tahun (nama samaran), yang mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh ini sebagai warga Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bandung, AKP Eti Mulyati, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak mampu melawan kehendak orang tuanya sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sejak 11 tahun lalu hingga akhirnya melahirkan satu orang anak.
“Ros dipaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sendiri sejak korban berusia 20 tahun hingga usia korban menginjak 31 tahun,” kata AKP Eti saat melakukan press release di ruang lobi Sat Reskrim Polres Bandung, Kamis (03-08-2017).
Ironisnya, dikatakan AKP Eti, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma. Beruntung keluarga korban yang mengetahui gelagat korban yang hamil, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.
“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TBN/SUR).
Teks foto: Ros/ilustrasi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bandung, AKP Eti Mulyati, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak mampu melawan kehendak orang tuanya sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sejak 11 tahun lalu hingga akhirnya melahirkan satu orang anak.
“Ros dipaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sendiri sejak korban berusia 20 tahun hingga usia korban menginjak 31 tahun,” kata AKP Eti saat melakukan press release di ruang lobi Sat Reskrim Polres Bandung, Kamis (03-08-2017).
Ironisnya, dikatakan AKP Eti, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma. Beruntung keluarga korban yang mengetahui gelagat korban yang hamil, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.
“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TBN/SUR).
Teks foto: Ros/ilustrasi.
No comments