Terdakwa Dody Iswandi Agar Dibebaskan.
Pengacara Alamsyah Hanafiah SH.MH dan Dody Iswandi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara senior Alamsyah Hanafiah SH.MH dan Timnya, memohon agar majelis hakim Siti Badriah SH yang menangani perkara ini agar membatalkan dakwaan terhadap terdakwa Dody Iswandi, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat tidak cermat, tidak jelas atau kabur . Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Selain itu, pengacara Alamsyah Cs juga meminta agar Jaksa mengeluarkan terdakwa dari Rutan Cipinang setelah putusan ini dibacakan, dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU, serta memulihkan harkat dan martabat, nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat.
"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami sebagai Tim Penasehat Hukum terdakwa Dody Iswandi, memohon putusan yang seadiladilnya", katanya.
Penasehat hukum terdakwa Dody yang antara lain Alamsyah Hanafiah SH.MH, DR. Didik M.A.M, WDK, SH.MH, Dody Movizar M.SH.MH, dan Hasruddin Pagajang SH, dalam eksepsinya lebih jauh mengatakan, pada dakwaan primer Jaksa terhadap terdakwa Dody dibuat tidak cermat dan tidak jelas alias kabur.
Karena, antara lain, dalam surat dakwaan ada 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), Hj Suryati S .SOS,Msi dan terdakwa Dody Iswandi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapakah orangnya sebagai subyek hukum yang dimaksud JPU dalam dakwaan selaku PPK , yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa pada kegiatan karnaval Road To Asian Games tahun 2018 dengan anggaran Rp 27 milyar dari Kementerian Pemuda Dan Olahraga Raga tersebut? Hj Suryati atau Dody Iswandi ? Demikian antara lain eksepsi para penasehat hukum yang dibacakan secara bergantian .
Dan sejumlah kelemahan-kelemahan yang ada dalam dakwaan Jaksa dibahas dan dipaparkan secara jelas oleh para penasehat hukum terdakwa melalui eksepsinya, yang dibagi menjadi empat eksepsi. Kesemuanya itu dulakukan untuk membela terdakwa Dody yang merasa dizolimi.
Seperti diberitakan sebulmnya, kasus korupsi dana Asian Games 2018 yang dinilai telah merugikan negara Rp 27 milyar lebih mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga orang terdakwa yang antara lain , Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI) dan H. Ihwan Agus Salim Direktur PT. HPGI” yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Mereka yang sidangnya diseplit menjadi tiga dengan hakim yang sama, oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Oleh Tim Jaksa yang diketuai Mia Amiyati SH, ketiga terdakwa dipesalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (SUR).
Selain itu, pengacara Alamsyah Cs juga meminta agar Jaksa mengeluarkan terdakwa dari Rutan Cipinang setelah putusan ini dibacakan, dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU, serta memulihkan harkat dan martabat, nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat.
"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami sebagai Tim Penasehat Hukum terdakwa Dody Iswandi, memohon putusan yang seadiladilnya", katanya.
Penasehat hukum terdakwa Dody yang antara lain Alamsyah Hanafiah SH.MH, DR. Didik M.A.M, WDK, SH.MH, Dody Movizar M.SH.MH, dan Hasruddin Pagajang SH, dalam eksepsinya lebih jauh mengatakan, pada dakwaan primer Jaksa terhadap terdakwa Dody dibuat tidak cermat dan tidak jelas alias kabur.
Karena, antara lain, dalam surat dakwaan ada 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), Hj Suryati S .SOS,Msi dan terdakwa Dody Iswandi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapakah orangnya sebagai subyek hukum yang dimaksud JPU dalam dakwaan selaku PPK , yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa pada kegiatan karnaval Road To Asian Games tahun 2018 dengan anggaran Rp 27 milyar dari Kementerian Pemuda Dan Olahraga Raga tersebut? Hj Suryati atau Dody Iswandi ? Demikian antara lain eksepsi para penasehat hukum yang dibacakan secara bergantian .
Dan sejumlah kelemahan-kelemahan yang ada dalam dakwaan Jaksa dibahas dan dipaparkan secara jelas oleh para penasehat hukum terdakwa melalui eksepsinya, yang dibagi menjadi empat eksepsi. Kesemuanya itu dulakukan untuk membela terdakwa Dody yang merasa dizolimi.
Seperti diberitakan sebulmnya, kasus korupsi dana Asian Games 2018 yang dinilai telah merugikan negara Rp 27 milyar lebih mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga orang terdakwa yang antara lain , Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI) dan H. Ihwan Agus Salim Direktur PT. HPGI” yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Mereka yang sidangnya diseplit menjadi tiga dengan hakim yang sama, oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Oleh Tim Jaksa yang diketuai Mia Amiyati SH, ketiga terdakwa dipesalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (SUR).
No comments