Terbukti Menyuap , Mantan Suami Dewi Persik Saipul Jamil, Dituntut 4 tahun Penjara.
Saipul Jamil |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolin SH menuntut hukuman kepada Saipul Jamil yang didakwa melakukan korupsi selama 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Selain itu mantan suami Dewi Persik Ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Juli 2017 .
Jaksa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Saipul terbukti melakukan korupsi secara bersama dengan menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Rohadi, sebesar Rp 250 juta untuk diberikan kepada Hakim DR Ifa Sudewi SH yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya agar Saipul dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara jara.
Asal uang suap itu bermula dari kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah yang kemudian diberikan kepada Bertanatalia SH dan Kasman Sangaji SH.
Yang kemudian Bertha bertemu Rohadi untuk penyerahan uang Rp 250 juta itu yang dilakukan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Beberapa langkah berjalan setelah menyerahkan uang suap tersebut, Bertha dan Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni 2016 di lapangan parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta Utara.
Jakasa menjerat Saipul melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 .
Hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa Saipul tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat lakukan pemberantasan korupsi, dan tidak terus terang dalam sidang .
Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Rene Putra Tantrajaya SH.LLM. mengatakan, seharusnya Jaksa menuntut bebas terdakwa Saipul. Karena uang suap itu berasal dari rekening Samsul Hidayatullah, kakak Saipul, walaupun sebagian uang itu milik Saipul. Jadi Saipul tidak pernah menyuap Hakim DR. Ifa Sudewi SH, katanya.
Dalam sidang terdakwa Saipul didampingi oleh sejumlah pengacara, yang antara lain Rene Putra Tantrajaya SH.LLM, Krisnamurti SH, Tito dan lainya. Sidang ditunda satu pekan untuk pembelaan. (SUR).
Jaksa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Saipul terbukti melakukan korupsi secara bersama dengan menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Rohadi, sebesar Rp 250 juta untuk diberikan kepada Hakim DR Ifa Sudewi SH yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya agar Saipul dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara jara.
Asal uang suap itu bermula dari kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah yang kemudian diberikan kepada Bertanatalia SH dan Kasman Sangaji SH.
Yang kemudian Bertha bertemu Rohadi untuk penyerahan uang Rp 250 juta itu yang dilakukan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Beberapa langkah berjalan setelah menyerahkan uang suap tersebut, Bertha dan Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni 2016 di lapangan parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta Utara.
Jakasa menjerat Saipul melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 .
Hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa Saipul tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat lakukan pemberantasan korupsi, dan tidak terus terang dalam sidang .
Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Rene Putra Tantrajaya SH.LLM. mengatakan, seharusnya Jaksa menuntut bebas terdakwa Saipul. Karena uang suap itu berasal dari rekening Samsul Hidayatullah, kakak Saipul, walaupun sebagian uang itu milik Saipul. Jadi Saipul tidak pernah menyuap Hakim DR. Ifa Sudewi SH, katanya.
Dalam sidang terdakwa Saipul didampingi oleh sejumlah pengacara, yang antara lain Rene Putra Tantrajaya SH.LLM, Krisnamurti SH, Tito dan lainya. Sidang ditunda satu pekan untuk pembelaan. (SUR).
No comments