Sestama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Dihukum 4 Tahun 3 Bulan.

 Sestama Bakamla,  Eko Susilo Hadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyatna SH dari Pengadilan Tipikor  Jakarta,  akhirnya menjatuhkan pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara terhadap mantan Deputi Bidang  Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut,   Eko Susilo Hadi. Selain itu  terdakwa diwajibkan membayar denda Rp Rp 200 juta subsidair sider 2 bulan kurungan, Senin,27 Juli 2017.

Majelis menyatakan,  terdakwa yang juga mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut ( Bakamla),  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, seperti tertera di dalam dakwaan primer.

Dimana terdakwa  Eko terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia (PT. MTI) melaui Mukhammad Adami  dan Herdi Stepanus. Suap itu dilakukan agar perusahaan Fahmi memenangkan tender proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla senilai Rp 200 milyar lebih.

Hukuman dari hakim untuk terdakwa  ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena  sebelumnya, Eko yang juga   kuasa pengguna anggaran Bakamla tersebut , dituntut 5 tahun penjara dengan  denda  Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini banyak pejabat Bakamla yang menerima suap,  antara lain;  Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap pejabat pembuat komitmen, Bambang Udoyo, Nofel Hasan dan  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan  OTT terhadap M. Adami Okta yang kala itu menyerahkan uang suap sebesar Rp 2 milyar  akhir tahun lalu di kantor Bakamla Jalan Gunung sari Jakarta Pusat.

Terhadap putusan ini terdakwa Eko  menerima  dan mengakui kesalahannya seperti yang  diatur dalam  dalam UU Pemberantasan Korupsi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.