Sebanyak 5.000 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Operasi Razia Di Trotoar.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdapat lebih dari 5.000 pengendara sepeda motor yang terjaring razia di trotoar-trotoar di Jakarta. Penindakan terhadap pengendara sepeda motor ini dilaksanakan mulai dari tanggal 17 sampai 21 Juli 2017 lalu di sejumlah trotoar yang kerap dilintasi pengendara karena kondisi jalan utamanya macet. Demikian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan.
"Berdasarkan data hasil penegakan hukum pelanggaran lawan arus di trotoar dalam lima hari itu mencapai 5.644 pengendara yang ditindak," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin , 24 Juli 2017.
Angka pelanggar fungsi trotoar itu dinilai cukup besar, sekaligus memperlihatkan bahwa warga belum memahami betul kegunaan trotoar dan hak pejalan kaki.
AKBP Budiyanto menjelaskan, fungsi trotoar khusus untuk pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, tertera keterangan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Kemudian, juga diatur bahwa pejalan kaki berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tiap tempat penyeberangan.
"Tiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan mereka, dipidana dengan dua tahun penjara dan denda Rp 500.000," tutur AKBP Budiyanto.
Humas PMJ mengatakan, AKBP Budiyanto memastikan, pihaknya akan terus menggelar razia-razia ini sebagai upaya menertibkan para pengendara. Harapannya, untuk jangka panjang, pengendara bisa sadar dan mengutamakan kepentingan pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar.(SUR).
"Berdasarkan data hasil penegakan hukum pelanggaran lawan arus di trotoar dalam lima hari itu mencapai 5.644 pengendara yang ditindak," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin , 24 Juli 2017.
Angka pelanggar fungsi trotoar itu dinilai cukup besar, sekaligus memperlihatkan bahwa warga belum memahami betul kegunaan trotoar dan hak pejalan kaki.
AKBP Budiyanto menjelaskan, fungsi trotoar khusus untuk pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, tertera keterangan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Kemudian, juga diatur bahwa pejalan kaki berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tiap tempat penyeberangan.
"Tiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan mereka, dipidana dengan dua tahun penjara dan denda Rp 500.000," tutur AKBP Budiyanto.
Humas PMJ mengatakan, AKBP Budiyanto memastikan, pihaknya akan terus menggelar razia-razia ini sebagai upaya menertibkan para pengendara. Harapannya, untuk jangka panjang, pengendara bisa sadar dan mengutamakan kepentingan pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar.(SUR).
No comments